Sekedar mengingatkan, sebelumnya masyarakat Desa Bandar Agung Kecamatan Ulu Manna telah melaporkan PT ABS ke Kejari BS dan DPRD BS sejak bulan Mei 2024 lalu.
Masyarakat desa tersebut merasa dirugikan oleh kehadiran PT ABS yang beroperasi di wilayah Ulu Manna hingga Pino Raya itu.
Pengacara Masyarkat Desa Bandar Agung Rizal Hanafi SH memastikan, jika laporan kliennya telah lengkap di Kejari BS. Laporan tersebut diantaranya tentang lahan masyarakat yang digarap oleh PT ABS.
Padahal, menurut Rizal, lahan tersebut jelas milik masyarakat dan PT ABS tersebut tidak punya izin untuk menggarap yang haknya milik masyarakat.*
Kategori :