KORANRADARKAUR.ID – Jangan sampai ketinggalan begini cara daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Dengan mememahami tata cara melamar PPPK, tentu harus tau tata cara mendaftarnya salah satu dengan cara online.
Para calon pelamar disarankan untuk mempersiapkan diri sejak sekarang untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.
Pasalnya, pemerintah sebentar lagi akan membuka rekrtumen PPPK setelah pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selesai.
Yang mana seleksi CPNS telah dibuka mulai dari 20 Agustus 2024 kemarin hingga 6 September 2024. Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menyediakan formasi CPNS 2024 sebanyak 250.407 bagi 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.
BACA JUGA:Pertimbangan Bagi Honorer Sebelum Melamar PPPK, Simak Penjelasannya Ini
BACA JUGA:JANGAN SAMPAI KELIRU! Ini Perbedaan Tes CPNS dan PPPK 2024 Wajib Diketahui
Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN – RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, bahwa rekrutmen PPPK memang bertujuan untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.
Lebih lanjut, pemerintah melalui Keputusan MenPAN - RB Nomor 32 Tahun 2024 telah menetapkan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi oleh calon pelamar PPPK.
Mengutip dari kumparan.com, berikut cara daftar PPPK 2024 penting untuk anda ketahui.
Cara Daftar PPPK 2024:
1. Kunjungi situs https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Klik menu SSCASN di kanan atas, lalu pilih buat akun.
3. Di halaman utama, masukkan data identitas seperti NIK dan nomor KK.
BACA JUGA:Gigih Berjuang dan Mendesak Lepas dari Penjajah, Inilah Salah Satu Pahlawan Kemerdekaan Indonesia