SEMIDANG GUMAY - Pemilik kios resmi pupuk subsidi di wilayah hukum (Wikum) Poslek Kaur Tengah Polres Kaur diminta mendistribusikan pupuk subsidi sesuai peruntukan. Ditemui melakukan penyelewengan apalagi dalam jumlah besar. Dikenakan sanksi penjara hingga enam tahun.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si, melalui Kapolsek Kaur Iptu Kosseri, SH disampaikan Kanit Reskrim Aiptu Widianto menegaskan, terdapat beberapa peraturan yang mengatur sanksi.
Untuk pelanggaran distribusi pupuk subsidi. Salah satunya, Pasal 6 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 7 tahun 1955. Ancaman hukumannya, penjara di bawah 5 tahun.
"Namun jangan salah. Pendistribusian pupuk subsidi yang tak sesuai peruntukan bisa kena pasal berlapis. Apalagi yang diselewengkan itu dalam jumlah besar. Hukumnya bisa sampai maksimal 6 tahun penjara," ungkap Widianto, Kamis, 14 Desember 2023.
BACA JUGA:Sosialisasi Pemilu di Kecamatan Seginim, KPU BS Tekanan Soal Ini
BACA JUGA:KEREN! BS Bakal Punya Mega Mall dan Hotel Bintang 3, di Sini Lokasinya
Lanjutnya, memastikan distribusi pupuk subsidi di Wikum Polsek Kaur Tengah, sesuai peruntukan. Dilakukan monitoring secara mendadak ke beberapa agen resmi. Baik oleh tim piket Pelayanan Masyarakat (Yanmas), ataupun Bhabinkamtibmas. Ini dalam rangka tak terjadimya kecurangan dalam penyaluran pupuk subsidi.
"Kami tegas mendiskusikan pupuk subsidi sesuai peruntukan. Apabila ditemui adanya penyimpangan, atau didistribusikan tak sesuai peruntukan. Maka ditindak sesuai peraturan yang berlaku," kata Kanit Reskrim,
Ia menambahkan, tak hanya mengingatkan agar pihak kios menyalurkan pupuk subsidi sesuai peruntukan. Pihak kios juga ditegas tak menjual pupuk subsidi, dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023.
Ditetapkan HET pupuk bersubsidi dengan masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, dan Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao. (yie)