BANDEL! APK Milik Caleg Masih Bertebaran di Lahan TNI AU, Bawaslu Jewer Panwascam

ROHIDI/RKa --- BERTEBARAN : Tampak puluhan spanduk dsn baliho milik Caleg masih saja bertebaran di lahan milik TNI AU di Bundaran Meriam Honisuit Kecamatan Kota Manna, Kamis (14/12).--

BENGKULU SELATAN (BS) - Tampaknya surat peringatan yang disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kepada Partai Politik (Parpol), terkait larangan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi yang merupakan larangan tidak diindahkan.

Buktinya, hingga saat ini, puluhan spanduk dan baliho milik Calon Legislatif (Caleg) masih saja banyak yang bertebaran di lokasi larangan tersebut. Salah satunya yakni di lahan milik TNI Angkatan Udara (AU) di dekat Bundaran Meriam Honisuit Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna, Kamis, 14 Desember 2023.

Ketua Bawaslu Kabupaten BS Sahran disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (Kordiv HPPH) M. Arif Hidayat saat dikonfirmasi Radar Kaur (RKa) mengaku, surat peringatan untuk pemasangan APK di lahan TNI AU sudah disampaikan ke pihak Parpol.

Selain itu, surat peringatan juga sudah disampaikan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Namun, tampaknya peringatan itu belum juga diindahkan.

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Ini Hikmah Salat Tahajud 7 Malam Berturut-turut

BACA JUGA:Kiamat Semakin Dekat! 8 Pertanda Alam Sudah Terjadi

"Sudah kami sampaikan surat peringatan. Kalau begini, Panwascam juga yang kurang peka. Kan itu jelas-jelas dilarang. Seharusnya, itu sudah ditertibkan," kesal Arif.

Sebagai pengawas di tingkat kecamatan, Arif meminta agar teman-teman Panwascam untuk terus melakukan pemantauan pergerakan di wilayah masing-masing.

Jangn sampai, kesalahan-kesalahan yang terjadi, malah terkesan ada pembiaran. Kalau itu melanggar, maka sewajarnya ditindak tegas.

"Jangan diam, lihat wilayah masing-masing. Kalau ada yang melanggar segera tindak tegas," sebut Arif.

Masih kata Komisioner, sebenarnya bukan hanya spanduk dan baliho di lahan TNI AU saja yang wajib ditertibkan. Tetapi di sejumlah titik yang melanggar akan dilakukan penindakan.

Semua Parpol atau Caleg juga sudah disampaikan berulang-ulang. Sebaiknya mereka mencopot APK yang melanggar aturan secara mandiri. Sebab, jika tidak maka pihaknya yang bakal langsung turun tangan. (roh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan