Polemik Paskibra Lepas Jilbab, BPIP dan Jokowi Digugat, Simak Materi Gugatannya

Tim Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia tunjukan gugatan-sumber foto: Koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - HUT RI ke-79 tahun 2024 mendapatkan berbagai persoalan. Keputusan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang sebelumnya melepas seluruh jilbab anggota Paskibra perempuan berbuntut ke ranah hukum. Meski hal tersebut urung diberlakukan.

Tim  Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Yayasan Megabintang mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi dan BPIP ke Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan nomor perkara 172/Pdt.G/2024/PN Skt, Jumat 16 Agustus 2024 pukul 11.00 WIB.

Adapun materi gugatan dugaan melanggar Undang-undang (UU) Hak Asasi Manusia (HAM). Perbuatan melawan hukum pihak tergugat karena dalam pengukuhan anggota Paskibraka dipaksa melepas jilbabnya yang  aturan itu dibuat oleh BPIP. 

Sedangkan tuntutan  ganti rugi atas perbuatan BPIP uang Rp 100 juta untuk biaya pemulihan anggota Paskibraka. Juga Rp 100 juta karena melepas hijab dalam upacara pengukuhan.

Selain itu juga meminta Presiden Jokowi dan BPIP selaku pihak tergugat, untuk menyampaikan permintaan maaf dalam bentuk iklan di sejumlah  media yang ada di Indonesia. 

Juga meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Presiden Jokowi atau tergugat satu agar memberhentikan tergugat dua, yaitu Kepala BPIP.

BACA JUGA:3 Poin Penting Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK, Menurut PP 48 Tahun 2005

BACA JUGA:5 Jenis Santet Suku Dayak, Paling Mengerikan Santet Panah Terong

Ketua LP3HI sekaligus Penggugat Arif Sahudi mengatakan, gugatan ini kaitannya dengan polemik Paskibraka yang dilarang atau dipaksa, tidak bisa memakai jilbab waktu pengukuhan. 

"Adapun tergugat pertama Presiden Joko Widodo sebagai penanggung jawab pelaksanaan upacara dan yang Ketua BPIP," kata Arif Sahudi dikutip dari detik.com.

Dengan langkah yang dilakukan tentunya bisa mewakili seluruh masyarakat Indonesia yang geram atas sikap panitia Paskibra yang harus atau memaksa seluruh anggota Paskibra melepas jilbab saat pengukuhan anggota Paskibra.

Harapan dengan gugatan telah disampaikan maka saat pengibaran bendara pada HUT RI nantinya anggota paskibra yang menggunakan hijab tetap mengunakan hijab dan tidak ada pelepasan hijab secara paksa oleh panitia Paskibra Nasional. 

Apabila nantinya saat upacara aturan itu tetap diberlakukan dipastikan akan membuat masyarakat Indonesia semakin geram dan dipastikan panitia Paskibra Nasional akan dihujat habis-habisan.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan