Pelaku Begal Sebabkan Pemuda Babak Belur Berjumlah 12 Orang, Polisi Pastikan Ungkap Pelakunya
Kasat Reskrim Polres BS AKP Doni Juniansyah, SM saat menjelaskan mengenai dua korban babak belur yang diduga merupakan korban begal, Kamis 15 Agustus 2024-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-
BENGKULU SELATAN (BS) - Kabar terbaru mengenai tragedi berdarah di Jembatan Bengkenang di Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna, yang sebabkan dua pemuda babak belur.
Yang mana, dalam insiden tersebut dua orang pemuda yang menjadi korban yakni, Rahmad Ade Abdullah (29), dan temannya Pipin, keduanya warga Desa Durian Sebatang Kecamatan Kedurang BS.
Dari keterangan para saksi, korban dan juga pelapor kepada pihak kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres BS, pelaku yang diduga begal itu berjumlah 12 orang yang belum diketahui identitasnya.
Saat dikonfirmasi Radar Kaur (RKa), Kamis 15 Agustus 2024, Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, SM membenarkan hal tersebut.
"Pelapor itu orang tua korban dan juga korban telah diambil keterangan. Selain itu, saksi-saksi di sekitar TKP juga sudah diambil keterangan," ungkap Kasat.
Dari keterangan korban, para pelaku yang diduga telah melakukan penganiayaan itu berjumlah setidaknya 12 orang. Korban juga mengakui jika tidak ada satupun pelaku yang diketahui identitasnya.
"Berdasarkan keterangan dari korban (pelaku, red) 12 orang. Kedua korban kuga tidak ada yang kenal kepada para pelaku," jelas Kasat.
BACA JUGA:Ayah Tiduri Anak Kandung Resmi Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:Ratu Nahrasiyah Pemimpin Perempuan Nusantara
Sementara itu, pengakuan kedua korban, saat mereka tengah duduk di Jembatan Bengkenang untuk beristirahat, mereka secara tiba-tiba didatangi oleh para pelaku.
Yang mana, pada saat itu para pelaku tanpa tahu sebab apapun langsung melakukan pengeroyokan kepada kedua korban. Pelaku juga berhasil merampas barang-barang milik korban.
Adapun, barang-barang milik korban yanh berhasil dirampas oleh para pelaku yakni, 2 unit Handphone (Hp) senilai lebih kurang Rp 7 juta, dan uang tunai Rp 5 juta. Sehingga, total sekitar Rp 9 juta.
Kendati demikian, Kasat belum bisa memastikan apakah kedua korban memang jadi korban perampokan alias pembegalan atau hanya menjadi korban penganiayaan.
Yang jelas, Kasat memang mengakui kalau berdasarkan keterangan kedua korban maupun pelapor. Memang ada barang berharga milik korban yang berhasil dirampas.