Sudah di Penjara, Kakek Pensiunan PNS Ngaku Menyesal Tiduri Ponakan Selama 4 Tahun
Sudah di penjara, Kakek Pensiunan PNS mengaku menyesal telah tiduri ponakan selama 4 tahun.Foto: ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah dijebloskan ke dalam penjara sel tahanan Mapolres BS, karena menjadi tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur.
Kakek Oknum Pensiunan PNS berinisial BS alias Bu (60) warga Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS, mengaku menyesal.
Dihadapan Penyidik Satreskrim Polres BS, Bu mengaku sangat menyesal telah meniduri ponakannya sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya, red) baru berusia 13 tahun.
Apalagi, Mawar yang saat ini masih duduk dibangku salah satu SMP di Kabupaten BS ini, sudah 4 tahun melayani nafsu birahi Bu yang tidak lain merupakan pamannya sendiri.
Bu menyebutkan jika alasannya tegah meniduri ponakan layaknya hubungan intim pasangan suami istri, tidak lain karena dirinya tidak bisa mengendalikan nafsu birahinya.
Namun, Bu memastikan jika semua itu dilakukan atas dasar khilaf. Oleh karena itu, Bu sangat menyesali atas apa yang telah dilakukannya kepada keponakannya sendiri.
BACA JUGA:Habiskan Dana Bangun Los Pasar, Tapi Pedagang Lebih Milih Jualan Tengah Jalan, Satpol-PP Geram
BACA JUGA:Lulusan SMA SMK D3 Serta S1 Merapat, Nagita Slavina Buka Loker
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasat Reskrim AKP Susilo, SH, MH membenarkan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus tindak pidana pencabulan anak bawah umur dengan tersangka Bu.
Dari keterangan yang berhasil diungkap oleh Tim Penyidik, tersangka memang telah mengakui semua perbuatan bejatnya itu. Pelaku juga mengaku khilaf dan sangat menyesal.
"Ya benar, dihadapan Penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf dan menyesal," sampai Susilo.
Kasat menegaskan, tersangka akan mepertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum. Bahkan, tersangka akan menghabiskan masa tuanya di dalam kurungan jeruji besi.
Menurut Kasat, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor : 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
"Sampai saat ini kami melengkapi berkas perkaranya. Kalau sudah lengkap, maka akan langsung di limpahan ke JPU," tegas Kasat.