Apa Itu Jalur Afirmasi PPDB? Yuk Cari Tahu Penjelasan Lengkapnya di Sini

Jalur Afirmasi PPDB.-Sumber foto: www.detik.com-

KORANRADARKAUR.ID - Jalur afirmasi adalah langkah proaktif untuk mengatasi kesenjangan akses pendidikan di Indonesia. 

Dengan memberikan kesempatan kepada calon siswa dari latar belakang ekonomi, sosial atau geografis yang kurang diuntungkan, jalur afirmasi bertujuan untuk menciptakan inklusi dan kesetaraan dalam pendidikan. 

Salah satu jalur seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah jalur afirmasi. 

Menurut buku "Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2022 Jenjang SMP" yang didistribusikan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Republik Indonesia, ada konsep yang perlu diketahui tentang jalur PPDB. Baik oleh siswa maupun orang tua dan wali mereka.

BACA JUGA:Loker Terbaru 2024 dari PT Kapal Api Global, untuk 4 Posisi Gaji Tembus Rp 10 Juta, Loker Lulusan S1

BACA JUGA:PPDB Bengkulu 2024, Simak Link Pengumuman dan Tata Caranya, Cek di Sini

Dilansir dari buku tersebut, jalur afirmasi adalah jalur penerimaan PPDB yang ditujukan untuk peserta didik yang berasal dari golongan masyarakat tertentu. 

Golongan yang dimaksud adalah siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Jalur afirmasi juga terbuka untuk siswa yang menyandang disabilitas.

Tujuan jalur afirmasi PPDB adalah untuk memberikan pendidikan berkualitas tinggi tanpa memandang latar belakang peserta didik.

Menurut laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah pusat menerapkan jalur afirmasi untuk memastikan bahwa semua calon siswa memiliki kesempatan pendidikan yang sama.

Ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan pendidikan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021, yang mengatur penerimaan siswa baru di Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Terkait dengan Jalur afirmasi telah diuraikan di dalam Pasal 21. Pada ayat (1) disampaikan bahwa jalur afirmasi PPDB ditujukan untuk siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Info Lowongan Kerja Pegadaian! Posisi dan Kualifikasi yang Dibutuhkan, Loker S1 Semua Jurusan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan