Apa Itu Jalur Afirmasi PPDB? Yuk Cari Tahu Penjelasan Lengkapnya di Sini

Jalur Afirmasi PPDB.-Sumber foto: www.detik.com-

BACA JUGA:PPDB SD dan SMP Kabupaten Kaur Segera Dimulai, Jadwal dan Himbauan dari Disdikbud

Dikutip dari www.detik.com, berikut adalah beberapa syarat yang perlu disiapkan untuk jalur afirmasi:

  1. Calon peserta didik berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang dipilih
  2. Jika calon siswa telah mendaftarkan diri tetapi melampaui jumlah kuota yang telah ditetapkan, calon siswa akan dipilih berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa yang paling dekat dengan sekolah yang dipilih.
  3. Semua calon siswa dari ekonomi tidak mampu harus melampirkan bukti yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah pusat dan daerah tentang keikutsertaan mereka dalam program penanganan keluarga tidak mampu
  4. Calon peserta didik tidak diperkenankan untuk memalsukan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.
  5. Calon peserta didik yang terbukti melakukan pemalsuan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu akan ditindaklanjuti melalui hasil verifikasi yang telah diatur dalam perundang-undangan. Apabila diperlukan akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Sementara itu, terkait ketentuan jalur afirmasi PPDB telah diatur secara resmi dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Berikut adalah ketentuan jalur afirmasi yang harus diperhatikan oleh peserta didik, orang tua atau wali:

  1. Jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah
  2. Untuk mendapatkan data tentang jumlah siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas di masing-masing wilayah, dinas pendidikan akan bekerja sama dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) dan dinas sosial
  3. Untuk calon siswa yang tidak mampu dan penyandang disabilitas, dinas pendidikan menyelenggarakan PPDB khusus jalur afirmasi terlebih dahulu. Jalur ini tidak membatasi jenis disabilitas, mulai dari tahap pendaftaran hingga pengumuman siswa yang terpilih.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan