Buat Temannya Terpenjara! Rasa Sesal dan Bersalah Pramudya Akibat Tak Jujur dalam Kasus Vina Cirebon

Rasa bersalah Pramudya dalam kasus Vina dan Eky.-Sumber foto: wartakota.tribunnews.com-

KORANRADARKAUR.ID – Kasus pembunuhan yang dialami oleh Vina dan Eky terus menjadi perhatian publik.

Kasus ini kembali viral usai diangkat menjadi sebuah film. Ada banyak saksi dalam kasus ini salah satunya adalah Pramudya Wibawa Jati (25).

Pramudya Wibawa Jati merupakan salah satu saksi dalam peristiwa tragis yang dialami oleh sepasang kekasih Vina dan Eky dan merupakan teman dari para terpidana yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Pada tahun 2016, Pramudya mencabut kesaksiannya dalam Berita Acara Pemriksaan (BAP).

BACA JUGA:UGM Buka Loker Tendik Tetap, Tersedia 218 Formasi! Syarat dan Jadwalnya Cek di Sini!

BACA JUGA:Saksi Okta Mengaku Sempat Tidur dengan 5 Terpidana, Simak Pengakuannya di Polisi

Pramudya mengatakan dia dihantui rasa bersalah karena tidak jujur saat BAP tahun 2016 lalu.

Dia mengatakan bahwa saat itu dia berada di bawah tekanan penyidik ketika diperiksa terkait kasus tersebut. 

Dia menyatakan bahwa dua temannya, Okta dan Teguh yang merupakan saksi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, juga mencabut BAP pada tahun 2016. 

Menurutnya, dalam BAP pada 2016, dia mengaku tidak tidur di rumah kontrakan milik ketua RT bersama para terpidana.

Padahal sebenarnya saat pembunuhan terjadi, dia berada di kontrakan ketua RT bersama sepuluh temannya, termasuk lima terpidana, yaitu Eka, Eko, Hadi, Pramudya, Supri, Jaya, Kafi, Teguh, Okta dan Udin.

“Saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2024, saya tidur di rumah Pak RT bersama sepuluh teman, termasuk lima orang yang ditahan,” ungkap Pramudya.

Dikutip dari wartakota.tribunnews.com, Pramudya mengaku ditekan oleh penyidik saat pemeriksaan pada 2016.

Jika dia mengakui bahwa dia tidur di rumah ketua RT bersama lima terpidana lainnya, dia diancam akan terseret dalam kasus tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan