Peradi Otto Hasibun: Tersangka Pegi Bisa Bebas dari Tuduhan , Asalkan Syarat Ini Terpenuhi
Ketua umum perhimpunan advokat Indonesia Otto Hasibun. Sumber foto: detik.com--
KORANRADARKAUR.ID – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibun mengungkapkan, Pegi Setiawan bisa bebas dari tuduhan sebagai tersangka.
Ini sebagai tanggapan Otto Hasibun atas kasus kematian Vina dan Eky. Menurutnya, kasus hukum yang melibatkan Pegi Setiawan sebagai tersangka ini merupakan kasus hukum yang harus diperhatikan.
Dia juga menyoroti pernyataan Pegi yang mengklaim bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon setelah Polda Jabar. Dengan melakukan penangkapannya di Bandung beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Detik-Detik Ditemukan Vina dan Eky, Ini Pengakuan Orang yang Menolong Kedua Korban
Namun setelah ditangkap, dikutip ayobandung.com, ternyata Pegi Setiawan mengaku jika dirinya tidak bersalah dalam kasus Vina Cirebon.
“Pegi mengaku dan menyatakan saya tidak bersalah, kalau dia berani mengatakan tidak bersalah ya harus kita usut di mana tidak bersalahnya,” ungkap Otto Hasibuan.
Ia pun menambahkan Pegi bisa dibebaskan dalam kasus ini asalkan dapat membuktikan dirinya tidak bersalah dengan suatu hal.
BACA JUGA:Libur Panjang Sekolah Segera Tiba, Catat Jadwalnya, Simak Pesan Kadispenbud Kaur
BACA JUGA:Isu Kelangkaan BBM di Bengkulu Merebak, Asisten II: Jangan Panik!
“Waktu terjadinya pembunuhan pada waktu bersamaan Pegi tidak ada di tempat, kalau ini bisa dibuktikan tidak ada pilihan lain dia harus dibebaskan,” katanya.
Kemudian Otto Hasibuan juga menyinggung perihal pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta kasus ini dapat diselesaikan.
Hal tersebut dapat mengartikan, bahwa kasus ini harus benar-benar dapat diselesaikan dengan baik oleh pihak kepolisian.