Kasus Oknum Penjaga Sekolah Tendang Murid SD Naik Penyidikan, Pengakuan Pelaku Bikin Geram
ROHIDI/RKa JELASKAN: Kasat Reskrim AKP Susilo, SH, MH menjelaskan mengenai perkara penganiayaan. Tampak Farel (9) korban penganiayaan masih dirawat di RSMH Palembang.--
BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah sempat viral perkara kasus penganiayaan yakni, seorang penjaga sekolah berinisial De, nekat menendang murid SDN 31 BS bernama Farel (9) warga Desa Padang Jawi Kecamatan Bunga Mas.
Pihak kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres BS terus melakukan pengusutan terhadap perkara tersebut. Bahkan, terbaru Satreskrim resmi menaikan perkara itu dari penyelidikan ke penyidikan, Senin 3 Juni 2024.
Kapolres BS Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK Kasat Reskrim AKP Susilo, SH, MH pada Radar Kaur (RKa) mengaku, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga terduga pelaku alias terlapor.
Pihaknya, secara resmi telah menaikan perkara penganiayaan terhadap anak bawah umur dengan korban atas nama Farel (9) tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Ya, saat ini perkara itu sudah resmi naik penyidikan," ungkap Kasat.
Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, lanjut Kasat, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi. Adapun saksi yang dimintai keterangan, pihak sekolah, teman korban dan orang tua korban.
BACA JUGA:34 Kafilah MTQ Kaur Dilepas, Ini Pesan yang Disampaikan Bupati
BACA JUGA:Dikontrak 5 Tahun, 231 PPPK Formasi 2023 Telah Terima SK
Bukan hanya itu, pihaknya juga telah memanggil sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku alias terlapor, yang tidak lain Penjaga SDN 31 BS berinisial De.
Menariknya, dalam pemeriksaan tersebut terlapor enggan mengakui semua tuduhan yang disampaikan pihak keluarga korban dalam Laporan Polisi (LP).
Justru, terlapor malah mengklaim jika dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan dengan cara menendang korban. Dihadapan Polisi, terlapor menyebutkan jika saat itu ia hanya mendorong korban.
"Terlapor sudah kami panggil untuk dimintai keterangan. Tapi, saat ditanyai soal penganiayaan, terlapor mengaku hanya mendorong korban," jelas Kasat.
Meskipun pada awalnya, sambung Kasat, pihaknya kesulitan untuk mencari bukti pendukung untuk menguatkan tuduhan yang disampaikan keluarga korban dalam laporannya.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu Dimulai! Simak Jadwal dan Syaratnya