Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu Dimulai! Simak Jadwal dan Syaratnya

Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur--

 BENGKULU - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 di Provinsi Bengkulu telah dimulai. Program prioritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu ini dijadwalkan tanggal 4 Juni hingga 30 November.

Gubernur Bengkulu Prof.Dr. drh. H Rohidin Mersyah, MMA mengatakan, selain untuk meringankan warga Bengkulu dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Khususnya, bagi kendaraan yang telah lama menunggak pajak. 

Adanya program pemutihan pajak kendaraan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 74 UU 22/2009 ini disebutkan, bahwa pemilik kendaraan harus melakukan registrasi ulang maksimal 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Program ini adalah penghapusan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak. Tentu dengan begitu adanya program ini akan membantu mereka dalam memenuhi kewajibannya. Selain itu, ini kami programkan dalam membangun ketertiban masyarakat Bengkulu untuk membayar pajak kendaraan bermotor," ungkap Rohidin Mersyah, Senin 3 Juni 2024.

BACA JUGA:34 Kafilah MTQ Kaur Dilepas, Ini Pesan yang Disampaikan Bupati

BACA JUGA:Dikontrak 5 Tahun, 231 PPPK Formasi 2023 Telah Terima SK

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Haryadi mengatakan, dengan dibukanya kembali program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Diharapkan bisa dimanfaatkan masyarakat umum juga pemerintah untuk mengurus kendaraan-kendaraan yang selama ini mati pajak.

 Jadi mulai berlaku tanggal 4 Juni, hari Selasa besok ya. Kami berharap masyarakat wajib pajak baik masyarakat umum maupun pemerintahan bisa memanfaatkan program ini,  ungkap Haryadi

Program ini sudah dilaksanakan dua tahun berturut   turut, 2022 dn 2023 lalu. Kini program merupakan yang ketiga kalinya, masyarakat yang ingin memperbaharui pajak kendaraannya mendapat keringanan. Karena tidak perlu membayar denda dan pajak tahun sebelumnya  dan hanya membayarkan pajak tahun berjalan. 

 Sama seperti tahun sebelumnya, mereka membayar pajak tahun berjalan saja. Jadi silahkan dimanfaatkan masyarakat untuk dapat memenuhi kewajibannya karena dari pajak lah pembangunan di Provinsi Bengkulu ini,  tutupnya.

BACA JUGA:Program Pemutihan Kembali Dilaksanakan di Bengkulu, Ini Jadwal dan Sasarannya

BACA JUGA:Berawal dari Film, Kasus Vina Cirebon Dikuak, Perjalanan Kasusnya Kini Semakin Rumit

Kemudian, bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini. Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Yakni:

- KTP-el asli

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan