Pemutihan Pajak Kendaraan Bengkulu Dimulai! Simak Jadwal dan Syaratnya

Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur--

- STNK asli

- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) terakhir

- BPKB asli (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat)

- Kendaraan dihadirkan di SAMSAT sesuai domisili (khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan / ganti plat)

Sedang bagi yang ingin melakukan kepengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dua (BBNKB II) atau pajak yang dipungut pemerintah untuk menyerahkan hak kepemilikan kendaraan bermotor bekas. Syarat yang dibutuhkan adalah:

- e-KTP asli pemilik baru

- STNK asli

- BPKB asli

- SKKP/SKPD terakhir

- Bukti pengalihan kepemilikan atau kwitansi jual beli kendaraan 

- Bukti hasil cek fisik.

Kalau semua persyaratan lengkap, bisa kunjungi kantor Samsat di dekat tempat tinggal. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan