BREAKING NEWS! Tentang Penganiayaan Murid SD, Polisi Sudah Periksa 9 Saksi, Pastikan Kasus Diusut
Kasat Reskrim AKP Susilo, SH, MH.--
BENGKULU SELATAN (BS) - Menanggapi kasus bocah SDN 31 BS ditendang oleh oknum Penjaga Sekolah berinisial, De. Pihak kepolisian dalam hal ini Polres BS memastikan, jika kasus tersebut akan diusut sampai tuntas.
Kapolres BS Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK Kasat Reskrim AKP Susilo, SH, MH saat ditemui Radar Kaur (RKa) di ruangan kerjanya, Senin 3 Mei 2024 membenarkan hal tersebut.
Kasat mengklaim, jika sejauh ini pihaknya terus melakukan pengusutan dan melengkapi bukti pendukung untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Sampai saat ini kami masih mengumpulkan bukti pendukung dalam perkara ini," kata Kasat.
Bahkan, Kasat mengaku, jika selama pengusutan kasus penganiayaan tersebut, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Sudah ada 9 saksi yang kami periksa. Mulai dari pihak sekolah, kawan korban saat bermain bola dan orang tua korban," jelas Kasat.
BACA JUGA:Motor Listrik Terbaru Honda U-Qe 2024 Belum Dijual di Indonesia, Ini Spesifikasinya
BACA JUGA:Hyundai Palisade Disukai Pasar Global, Perhatikan Ulasannya
Memang pada awalnya, sambung Kasat, pihaknya kesulitan untuk mencari bukti pendukung untuk menguatkan tuduhan yang disampaikan keluarga korban dalam laporannya.
Mengingat, pihak keluarga korban baru melaporkan peristiwa tersebut setelah seminggu pasca kejadian. Sehingga, saat dilakukan visum terhadap korban, tidak ada lagi bekas lecet ataupun lebam di tubuh korban.
Namun, saat ini pihaknya tinggal menunggu keterangan dari pihak dokter yang menangani korban di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang (RSMH) Palembang.
Apapun, hasil dari keterangan dokter nantinya akan dijadikan bukti untuk melanjutkan perkara tersebut.
"Kita tinggal menunggu keterangan dokter yang menangani korban di Palembang. Nantikan, itu akan kami jadikan bukti pendukung," beber Kasat.
Masih lanjut Susilo, apapun keputusan dari pihak dokter nantinya, kasus ini akan tetap dilanjutkan. Mengingat, apapun alasannya yang namanya penganiayaan dengan korban dibawa umur tetap melanggar hukum.