TERBARU! Bocah Dianiaya Oknum Penjaga SD Kritis, Polres Belum Tahan Pelaku
Farel (9) korban penganiayaan Oknum Penjaga SDN 31 BS Desa Padang Jawi Kecamatan Bungas Mas kritis dan di rawat di ICU RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, Senin 3 Juni 2024. Foto ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Update terbaru bocah bernama, Farel (9) warga Desa Padang Jawi Kecamatan Bunga Mas yang merupakan korban penganiayaan oleh oknum Penjaga SDN 31 BS berinisial, De.
Bahkan, saat ini tubuh mungil korban harus masuk ke ruangan Intensive Care Unit (ICU) Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang (RSMH) Palembang, Senin 3 Juni 2024.
Sebab, berdasarkan informasi terbaru dari pihak keluarga, kondisi korban saat ini kian kritis. Hal tersebut setelah korban habis menjalani operasi lantaran ada kerusakan dan ada gumpalan darah di bagian paru-paru.
Menyikapi itu, pihak keluarga korban sangat menyesalkan kinerja pihak kepolisian dalam hal ini Polres BS. Sebab meskipun laporan tentang penganiayaan korban telah lama masuk, namun belum juga ada kejelasan.
Melalui akun Facebook pribadinya, pihak keluarga korban Herliza Martina (37) kembali menyampaikan keluh kesahnya mengenai kasus yang tengah menimpa ponakannya tersebut.
Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum yang menghargai hak setiap warganya, hak tanpa membedakan. Begitupula Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak juga sudah ditetapkan oleh negara.
BACA JUGA: Nambang Emas, Warga Sahung Meningal Dunia Tertimpa Pohon
BACA JUGA:New Honda Beat 125 RX Motor Matic Inovatif dengan Kinerja Tinggi, Konsep Ini yang Digunakan
Akan tetapi, kenapa ketika ada persoalan yang menimpa masyarakat selalu sulit dipecahkan.
Seperti halnya kasus yang menimpa ponakannya tersebut. Pelaku seakan masih dibiarkan bebas berkeliaran.
"Mengapa kejadian yang menimpa ponakan kami Farel tidak diusut. Pelakunya juga belum ditangkap ya," tulisnya.
Bahkan, meskipun laporan sudah lama masuk ke Polres BS. Namun sampai saat belum ada kejelasan terhadap kasus ini.
Justru mereka seakan mempersulit dalam menyelesaikan persoalan ini.
"Sudah dilaporkan ke Polres Bengkulu Selatan. Tapi mereka minta bukti visum, padahal jelas-jelas ponakan ni kena tendang oleh pelaku. Itu bae la melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak," sesalnya.