Penerimaan PPS di Kaur Diperpanjang, Khusus di 70 Desa

UJANG/RKa PENDAFTARAN PPS : Petugas KPU Kaur yang siap memberikan pelayanan dalam perpanjangan penerimaan berkas PPS, Rabu, 8 Mei 2024.--

BINTUHAN - Setelah ditutupnya pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS), jumlah pelamar yang telah menyampaikan berkas ke KPU Kaur sebanyak  1.130 dari 192 desa dan 3 kelurahan.

Dari data yang ada di KPU, ada 70 desa yang belum memenuhi jumlah pelamar atau kurang dari 6 pelamar. Sehingga KPU memperpanjang penerimaan PPS, sejak 9-11 Mei 2024.

“Karena masih ada desa yang jumlah pelamarnya kurang dari 6, maka KPU memperpanjang penerimaan PPS untuk 70 desa. Sesuai dengan pengumuman yang telah disosialiasikan,” ungkap Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP melalui Komisoner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih-SDM dan Parmas), Jailani, M.Si, Kamis, 9 Mei 2024.

BACA JUGA:TERKINI! KP GMS Segera Lakukan Panen Kebun Plasma, Tapi...

Setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran PPS, desa yang masih kurang dari 6 pelamar tetap akan dilakukan seleksi tahap berikutnya. Yaitu tes tertulis dan tes wawancara.

Sedangkan nantinya KPU akan menerima sebanyak 585 petugas PPS yang akan bertugas di 192 desa dan 3 kelurahan. Masing-masing desa dan kelurahan akan ada 3 PPS.

Lanjutnya, bagi masyarakat yang ingin menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 silakan menyampaikan pendaftaran.

Karena dalam perekrutan PPS Pilkada 2024 secara terbuka dengan ketentuan yang telah ada.  

BACA JUGA:13 Balonbup-Wabup Kaur Ambil Formulir ke Parpol, Ini Daftar Namanya

Ditambahkan Jailani, untuk persyaratan menjadi PPS tetap sama seperti gelombang pertama. Seperti persyaratan dokumen yang harus disiapkan, mulai dari surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 lembar, fotokopi ijazah sekolah menengah atas /sederajat atau ijazah terakhir dan surat pernyataan bermeterai.

Untuk lebih lengkap silakan datang ke KPU atau melalui pengumuman yang telah disampaikan. 

Selain mendaftar secara online, peserta juga wajib menyampaikan berkas secara manual ke Sekretariat KPU Kabupaten Kaur dengan alamat Jl. WR.

BACA JUGA:Masuk SD Wajib 6 Tahun, Ada Pengecualian, Ini Penjelasan Kadispenbud Kaur

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan