KPU Kaur Rekrut 585 PPS, Cermati Syaratnya Sebelum Mendaftar
Kantor KPU Kaur yang ramai dikunjungi calon pelamar PPS Pilkada, Kamis, 2 Mei 2024. Foto: UJANG/RKa--
BINTUHAN – KPU Kabupaten Kaur resmi memulai penerimaan Penitia Pemungutan Suara (PPS). Jumlahnya sebanyak 585 orang. Mereka akan bertugas di 192 desa dan 3 kelurahan se-Kabupaten Kaur.
Ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Kaur yang ingin menjadi penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, Kamis 2 Mei 2024 resmi membuka penerimaan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi silakan mendaftar melalui situs Siakba.kpu.go.id. “Penerimaan PPS dibuka sejak hari ini (Kamis, 2 Mei 2024) dan akan ditutup pada tanggal 8 Mei 2024.
BACA JUGA:Lulus Jalur Existing, 14 Nama Calon Panwascam Bakal Dilantik Lagi, Ini Nama-Namanya
BACA JUGA:Triwulan II, Masih Ada 6 Desa Belum Ajukan Pencairan DD Tahap I, Cek Penyebabnya
Penerimaan PPS dibuka untuk umum dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto, S.Kom, MAP melalui Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih-SDM dan Parmas), Jailani, M.Si.
Dikatakan Jailani, ada pun persyaratan untuk menjadi PPS, mulai dari Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Syarat lainnya, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau SMA sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
BACA JUGA:Hari Pendidikan Nasional, Tak Bisa Lepas dari Sosok Satu Ini
BACA JUGA:Terkait Pelepasan Siswa SMKN 3 Kaur, Begini Kata Kepsek
Lanjutnya, sedangkan persyaratan dokumen yang harus disiapkan mulai dari surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 lembar, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir dan surat pernyataan bermeterai.