WAJIB TAHU! 4 Tindakan Ini Dapat Berujung Pahit Bagi PPPK

Berujung pahit bagi karir PPPK jika melakukan 4 tindakan berikut ini. Sumber foto: klikpendidikan.id--

KORANRADARKAUR.ID – Menurut Undang-Undang Aparatul Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Mengatakan terdapat 4 tindakan yang dapat berujung pahit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

(PPPK). 

Mengapa 4 tindakan tersebut dapat berujung pahit bagi PPPK?

Alasannya, karena tindakan tersebut bisa menyebabkan pemberhentian bagi PNS.

BACA JUGA:3 Desa Bengkulu Utara Belum Cairkan DD, Berikut Ancaman Sanksi yang Diberikan

Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 mengkategorikan PNS yang melakukan 4 tindakan itu ke dalam pemberhentian dengan tidak terhormat.

Sebagaimana telah diketahui bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang ASN 2023. 

Dikutip dari klikpendidikan.id, dalam Undang-Undang ASN 2023 itu, terdapat ketentuan mengenai pemecatan seorang PPPK.

Pemecatan PPPK ini akan berujung pahit karena dikategorikan sebagai pemberhentian dengan tidak hormat.

BACA JUGA:Ingin Kulit Mulus Seperti Artis Korea? 5 Tips Merawat Wajah Ala Song Hye Kyo

Apa saja tindakan yang dapat berujung pahit bagi PPPK?

Simak 4 tindakan yang menghentikan karir PPPK karena mereka akan dipecat secara tidak hormat:

1. Melanggar Prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan