WAJIB TAHU! 4 Tindakan Ini Dapat Berujung Pahit Bagi PPPK
Berujung pahit bagi karir PPPK jika melakukan 4 tindakan berikut ini. Sumber foto: klikpendidikan.id--
KORANRADARKAUR.ID – Menurut Undang-Undang Aparatul Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Mengatakan terdapat 4 tindakan yang dapat berujung pahit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK).
Mengapa 4 tindakan tersebut dapat berujung pahit bagi PPPK?
Alasannya, karena tindakan tersebut bisa menyebabkan pemberhentian bagi PNS.
BACA JUGA:3 Desa Bengkulu Utara Belum Cairkan DD, Berikut Ancaman Sanksi yang Diberikan
Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 mengkategorikan PNS yang melakukan 4 tindakan itu ke dalam pemberhentian dengan tidak terhormat.
Sebagaimana telah diketahui bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang ASN 2023.
Dikutip dari klikpendidikan.id, dalam Undang-Undang ASN 2023 itu, terdapat ketentuan mengenai pemecatan seorang PPPK.
Pemecatan PPPK ini akan berujung pahit karena dikategorikan sebagai pemberhentian dengan tidak hormat.
BACA JUGA:Ingin Kulit Mulus Seperti Artis Korea? 5 Tips Merawat Wajah Ala Song Hye Kyo
Apa saja tindakan yang dapat berujung pahit bagi PPPK?
Simak 4 tindakan yang menghentikan karir PPPK karena mereka akan dipecat secara tidak hormat:
1. Melanggar Prinsip Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945