Kejari Seret 2 Tsk Korupsi ke PN Tipikor, Eks Ketua Baznas dan Eks Kepala SMK IT Segera Diadili

Tersangka korupsi Mantan Kepala SMK IT Al Malik tertunduk malu usai jalani pemeriksaan di Kejari BS, belum lama ini.Foto: ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah sekian lama akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten BS, akan seret 2 tersangka (Tsk) korupsi ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu.

Kedua tersangka koruptor yang bakal segera masuk meja hijau persidangan itu yakni, berinisial MAG (65) yang merupakan eks alias mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) BS.

Pria paru baya tersebut merupakan tersangka tambahan kasus korupsi dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) Jilid II yang dikelola oleh Baznas BS tahun 2019-2020 silam.

Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH disampaikan Kasi Intel Hendra Catur Putra, SH, MH membenarkan, kedua tersangka korupsi akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahun Ini Prioritas di Seluruh OPD, Kecamatan Hingga Kelurahan, Cek di Sini Rinciannya

BACA JUGA:Terkait Inisiatif Pemuda Fogging Mandiri, Dinkes BS Terima Kasih, Alat Tersebut Bahayakan Kesehatan?

Hal tersebut setelah, berkas kedua tersangka korupsi yakni, dana BOS SMK IT AL Malik dan tersangka korupsi dana ZIS Baznas sudah lengkap.

"Ya, setelah libur lebaran ini, berkas keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan," sampai Hendra.

Kasi Intel melanjutkan, pelimpahan berkas dua tersangka kasus korupsi sebelumnya menunggu berkas lengkap dan kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebab, sebelumnya jaksa fokus melakukan sidang dua terdakwa kasus korupsi, yakni terdakwa korupsi Dana Desa Durian Seginim dan terdakwa korupsi dana Kemendes PDTT.

BACA JUGA:Kemendikbud Buka Pendaftaran PPG Prajabatan 2024, Pilihan Studi Lebih Banyak, Informasi Lengkapnya Cek di Sini

BACA JUGA:Baru Terungkap, Seluma Menyimpan Harta Karun, Bisa Melebihi PT Freeport Papua

Sementara, saat ini sidang dua perkara tersebut sudah memasuki babak akhir, terdakwa korupsi dana desa Durian Seginim telah divonis oleh majelis hakim.

Sedangkan, proses sidang terdakwa kasus korupsi dana Kemendes PDTT sudah dipenghujung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan