Kejari Seret 2 Tsk Korupsi ke PN Tipikor, Eks Ketua Baznas dan Eks Kepala SMK IT Segera Diadili

Tersangka korupsi Mantan Kepala SMK IT Al Malik tertunduk malu usai jalani pemeriksaan di Kejari BS, belum lama ini.Foto: ROHIDI/RKa--

Sehingga, tidak ada hambatan lagi untuk pelimpahan berkas tersangka itu.

Sekedar mengingatkan, tersangka berinisial MAG merupakan mantan Ketua Baznas BS tahun 2019-2020 lalu.

BACA JUGA:Miris! Seorang Ibu Meninggal Dunia Karena Kelaparan, di Dalam Pondok

BACA JUGA:Jejak Kejayaan Islam di Spanyol, Ini 8 Peninggalan & Sejarahnya

MAG ditetapkan sebagai tersangka kasus terlibat dalam penyelewengan dana ZIS yang merugikana negara sebesar Rp 1,1 Miliar.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama telah menyeret Mantan Bendahara Baznas BS yakni, Siti Farida yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Sementara itu, tersangka berinisial AS merupakan Mantan Kepala SMK IT Al Malik yang terjerat kasus korupsi dana BOS.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan yang telah dilakukan AS telah merugikan negara hingga mencapai sebesar Rp 323 juta.

Untuk modus korupsi yang dilakukan AS adalah dengan membuat data siswa fiktif. Data tersebut dimasukan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sehingga, kucuran dana BOS yang diterima sekolah cukup besar. Hal tersebut diduga kuat demi untuk kepentingan pribadinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan