Aturan Baru! KUR Bank Bengkulu Minimal Rp 100 Juta

Kantor Bank Bengkulu Cabang Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah.-Sumber foto: harianrakyatbengkulu.bacakoran.co-

KORANRADARKAUR.ID - Bank Bengkulu Cabang Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah membuka layanan untuk nasabah yang ingin mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Semua nasabah di Kabupaten Benteng dapat mengajukan pinjaman KUR. Tetapi mereka harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Menurut Leo Narki, Pemimpin Bagian Bisnis Bank Bengkulu Cabang Karang Tinggi, layanan pinjaman KUR saat ini tersedia.

Namun, jumlah pinjaman KUR yang dapat diberikan oleh Bank Bengkulu berbeda dari yang diberikan oleh bank lain. 

BACA JUGA:Penyebaran Islam di Pulau Dewata, Dimulai Sejak Kerajaan Majapahit, Simak Kisahnya

BACA JUGA:Ada Orang Indonesia Loh! Ini Orang-Orang yang Bisa Masuk Kakbah

Di bank lain, Anda tidak dapat mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp 100 juta. Tetapi di Bank Bengkulu Anda harus mengajukan pinjaman KUR sebesar atau di atas Rp 100 juta. 

Menurutnya, pengajuan yang paling kecil untuk Bank Bengkulu tidak boleh kurang Rp 100 juta, seperti Rp 101 juta atau lebih.

Leo menambahkan bahwa ini karena Bank Bengkulu menerima subsidi pinjaman KUR dari pemerintah untuk jenis KUR ritel kecil dengan nominal minimal 100 juta.

Berbeda dengan KUR mikro yang diberikan oleh bank lain yang nominalnya hanya di bawah 100 juta.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah jika ingin mengajukan pinjaman KUR, yaitu Surat Permohonan Kredit, pas foto nasabah (suami dan istri), fotokopi bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

BACA JUGA:INI DIA! 4 Masjid Paling Terkenal di Sharjah, Megah dan Cantik

BACA JUGA:Mau Jadi Content Creator, Tapi Bingung Mulai dari Mana? Ini Solusinya, Dijamin Menyala

Selanjutnya fotokopi sertifikat pemilik jaminan atau sertifikat, surat bebas sengketa dari RT atau Pemdes setempat, surat IMB atau surat keterangan pendirian bangunan, surat keterangan harga tanah permeter, fotokopi NPWP pemohon, fotokopi NPWP usaha, fotokopi KTP suami istri, surat izin usaha, fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan