WOW! Terdakwa Perintangan Penyidikan BOK Kaur Dituntut Lebih Tinggi dari Terdakwa BOK, Segini Lama Tuntutan Ja

TUNTUTAN: Sidang kasus dugaan OJJ dana BOK 16 Puskesmas Kaur tahun 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, Selasa 27 Maret 2024.-IST/RKa Hery Kurniawan-

BENGKULU - 5 terdakwa kasus dugaan Obstruction Of Justice (OOJ) atau perintangan penyidikan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu dituntut lebih tinggi dari 4 terdakwa BOK. Empat terdakwa BOK dituntut 1 tahun 4 bulan penjara. 

Dengan keluarnya surat tuntutan JPU ini. Dua terdakwa yakni Upa Labuhari dan terdakwa lain merasa keberatan. Ini karena hukuman yang dituntut JPU terlalu tinggi untuk tingkat kesalahan yang dilakukan serta peran dalam perkara ini.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa 26 Maret 2024. Terdakwa Rahmat Nurul, Rianti Paulina dan Upa Labuhari dituntut penjara 4 tahun 6 bulan beserta denda Rp 200 juta.

BACA JUGA:WOW! 8 Ribu Lebih Pelanggan di BS Nuggak Bayar Listrik, Tunggakan Capai Rp 1 M, PLN Ancam Putuskan Meteran

Sedang terdakwa Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. 

 "Kelimanya dituntut berbeda. Tiga terdakwa dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Sedang dua terdakwa dituntut penjara 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara," ujar JPU Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH.

Diungkapkannya, fakta persidangan menyatakan, kelima terdakwa terbukti melakukan perintangan atas penyidikan dugaan Korupsi Dana BOK 16 Puskesmas Kaur tahun 2022. Dengan peran yang masing-masing berbeda. 

Ditegaskannya, terdakwa OJJ seperti tertuang dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Seleksi Sarjana Penggerak Pembangunan, Ini Syaratnya, Khusus BS dan Kaur Daftar ke Sini

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mereka punya peran masing-masing untuk melakukan perintangan. Pasal 21 Tipikor menurut kami sudah sesuai," beber JPU Kejati Bengkulu.

Dengan telah keluarnya surat tuntutan JPU ini. Sidang selanjutnya akan mengagendakan pembelaan terdakwa atau pledoi.

Sementara itu, Syaiful Anwar selalu penasehat hukum (PH) terdakwa Upa Labuhari menilai, tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara yang diberikan JPU untuk kliennya sangat tinggi. Jika melihat peran dari Upa yang tidak begitu besar dibanding terdakwa lainnya. 

BACA JUGA:INI DIA! Tiga Negara Tujuan TKI Asal Kabupaten Kaur

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan