PPPK Dibatalkan Merasa Dizolimi, PPPK Siluman Lulus? Sekda: PPPK Dibatalkan Melanggar Ketentuan

Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM menjelaskan tentang PPPK yang dibatalkan, beberapa waktu yang lalu.Foto: DOK/RKa--

BINTUHAN- Dari 7 peserta pembatalan  Pegawai Pemerintah  Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kaur formasi tahun 2023.

Salah satu peserta atas nama Misrullah Martadinata formasi tenaga teknis merasa dizolimi.

Karena menurutnya, ia sudah memenuhi ketentuan dalam mengikuti tes PPPK.

Tetapi saat sudah lulus justru dibatalkan, sedangkan salah satu peserta PPPK yang sudah benar-benar berhenti honorer dan pindah ke KPU Kabupaten Kaur tidak dibatalkan.

BACA JUGA:KP GSM Merasa Dizolimi, Somasi Bukan Hanya Gertakan, PT CBS Mangkir, Bom Waktu Meledak

BACA JUGA:Pungli di Kawasan Wisata Masih Marak, Ini Kata Kadisprov Bengkulu

Dengan begitu dia meminta Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH melakukan kajian terhadap keputusan.

Serta memastikan peserta PPPK dan mengecek kembali honorer yang dinyatakan lulus dalam PPPK 2023 kemaren.

"Saya merasa dizolimi, karena SK sejak tahun 2017 hingga 2024 lengkap. Saat dinyatakan lulus justru dibatalkan, dengan alasan saya sudah tidak aktif atau sudah tidak honorer," jelasnya.

Dikatakannya, ini jelas tidak adil. Karen adanya honorer yang nyata-nyata sudah pindah dari PUPR Kaur ke KPU Kaur serta saat di KPU yang berangkat mengikuti tes, lulus.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Minta Pengusaha Kuliner Lestarikan Budaya Tradisional, Ini Konsepnya

BACA JUGA:KPU Segera Lakukan Perekrutan PPK dan PPS, Simak Jadwalnya

Sedangkan yang bersangkutan pindah pada Juni 2023, tetap dinyatakan lulus.

Tentu ini tidak adil, dengan begitu diminta Pemda Kaur dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kaur untuk meninjau kembali honorer yang siluman dan tetap dibiarkan lulus PPPK. Terutama PPPK formasi teknis dan kesehatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan