70 KPM Tanjung Besar Terima Beras, Ini yang Disampaikan Kades

Kades dan Perangkat Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan pose bersama keluarga penerima bantuan beras, Kamis 22 Oktober 2024.Foto: IST/RKa--

BINTUHAN – Mendekati pertengahan bulan puasa, 70 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan terima beras bantuan sosial, Kamis 22 Maret 2024.

Bantuan ini diserahkan Kades dan Perangkat Desa Tanjung Besar ke KPM secara sibolis. Bantuan ini hendaknya dapat sedikit meringankan beban masyarakat belum beruntung saat menghadapi bulan ramadan.

Sehingga bantuan beras 10 Kilogram (Kg) untuk KPM ini dirasakan manfaatnya. Kepada masyarakat penerima bantuan juga diingatkan, supaya bantuan ini digunakan untuk kosumsi keluarganya. Bukan untuk diambil dan selanjutnya dijual ke pihak lain. 

Kades Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan Yusman Efendi menyampaikan, kegiatan penyaluran bantuan beras ini dilaksanakan sesuai tahapan.

BACA JUGA:BIKIN BANGGA! Bengkulu Raih 5 Penghargaan BUMD, Ini Capaiannya

BACA JUGA:Program JMS SDN 1 Kaur : Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Untuk kali ini merupakan tahap ketiga, semua hak KPM telah diberikan sesuai dengan ketentuan aturan. Baginya, dengan telah tuntasnya penyaluran beras ini kewajiban Pemdes sudah tuntas.

Tapi, KPM telah diingatkan supaya beras bantuan yang diterima jangan sampai dijual. Beras itu diberikan pemerintah sebagai bentuk kepedulian terhadap rakyat ekonomi lemah, jadi pergunakan sebaik mungkin.

“Beras bantuan ini untuk meringankan beban masyarakat ekonomi lemah. Kepada 70 KPM di desa kami telah disampaikan, supaya beras itu dimanfaatkan sebaik – baiknya, jangan dijual. Apalagi kini harga beras sedang naik, jangan sampai karena ingin uang bantuan dijual,” paparnya.

Tambah Kades, kepada unsur pemerintahan desa juga diminta peran sertanya dalam mengawasi KPM bantuan beras. Jika memang ada yang menjual beras bantuan, hendaknya harus menjadi catatan tersendiri.

BACA JUGA:JARANG TERJADI! Mantapkan Rangkaian Asesmen, Sekolah Undang Orang tua

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Berikut Jadwal Lengkap Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024

Sehingga ke depannya, jika ada bantuan akan disampaikan ke pihak pemberian bantuan bahwa yang bersangkutan tidak layak menerimanya lagi.

Karena sipat yang bersangkutan tidak baik, menjual bantuan yang diterima. Tentu saja dalam menyampaikan laporan itu akan dilampirkan bukti yang dimiliki pemerintahan desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan