PENGUMUMAN! Berikut Jadwal Lengkap Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024

Jadwal pembentukan Pilkada 2024. -Sumber foto: umsu.ac.id-

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

Terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.

Seperti disebutkan di atas, mengutip dari rbtv.disway.id, bahwa ad hoc adalah menerangkan suatu panitia atau organisasi yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan atau melaksanakan program khusus.

Panitia ad hoc biasanya dibentuk untuk mempersiapkan pendirian suatu badan atau organisasi yang sangat memerlukan penanganan panitia khusus.

BACA JUGA:DD Penantian Prioritaskan Petani, Bangun Jalan dan Jembatan

Proses Pilkada ini menjadi momentum krusial dalam menentukan arah kepemimpinan lokal di berbagai wilayah, serta mencerminkan tingkat partisipasi politik masyarakat di tingkat daerah.  

Dengan adanya rekrutmen ini, diharapkan dapat terpenuhi kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya dalam proses demokrasi ini. 

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

Berikut jadwal pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024 wajib diketahui. 

A. PPK 

1. Pendaftaran 17-21 April 2024, calon anggota PPK dapat mendaftar selama periode ini. 

2. Penelitian Administrasi 18-28 April 2024, untuk calon anggota PPK agar dapat memastikan kelengkapan dokumen dan kelayakan administratif. 

3. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi 29 April-1 Mei 2024.  

4. Tes Tertulis dan Wawancara 2-16 Mei 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan