Program JMS SDN 1 Kaur : Kenali Hukum, Jauhi Hukuman

Murid SDN 1 Kaur foto bersama setelah mengikuti kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kamis 21 Maret 2024.Foto: IST/RKa--

BINTUHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mengadakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan mendatangi SDN 1 Kaur, Kamis 21 Maret 2024.

Guna memberikan penyuluhan tentang hukum dan kenakalan remaja yang diikuti oleh murid perwakilan dari masing-masing kelas.

Kepala SDN 1 Kaur, Alimin, S.Pd mengakui, sekolahnya mendapatkan kunjungan dari Kejari Kaur.

Dalam kegiatan, tim JMS memberikan motivasi dengan tema kenali hukum jauhi hukuman. 

BACA JUGA:JARANG TERJADI! Mantapkan Rangkaian Asesmen, Sekolah Undang Orang tua

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Berikut Jadwal Lengkap Pembentukan PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024

Dengan adanya program JMS ini akan mampu membimbing peserta didik terhindar dari perilaku yang melanggar hukum, seperti berkelahi, melanggar lalu lintas, dan perbuatan lainnya.

Dengan kegiatan ini juga mengajak muridnya agar bisa mentaati hukum dan perundang-undangan yang ada di Indonesia. 

“Dengan adanya JMS ini tentunya murid kami diajari bagaimana bisa berperilaku sesuai dengan undang-undang yang ada, dengan harapan bisa terhindar dari kenakalan remaja," ungkapnya.

Tambahnya, dalam JMS ini materi yang disampaikan yaitu tentang kenakalan remaja yang bertujuan, memberikan pemahaman kepada peserta didik tentang akibat hukum dari kenakalan remaja. 

BACA JUGA:Kepengurusan MKKS SMP Kaur Berganti, Ini Ketua Barunya

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Ditetapkan Menang Pilpres, Anies Akan Bawa Bukti-Bukti ke MK

Menurutnya, kenakalan remaja itu bisa berdampak kepada perbuatan kriminal, sehingga dapat dipidana sesuai dengan peraturan yang ada seperti narkotika, pemerkosaan, pencurian dan lainnya.

Pihaknya juga mendapatkan informasi dari sisi hukum sebagaimana undang-undang yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan