Kategori Pensiunan Akan Menerima THR Tahun 2024, Ini Penjelasannya
Beberapa kategori pensiunan yang akan menerima THR 2024. -Sumber foto: betv.disway.id-
RADAR KAUR BACAKORAN.CO - Ada beberapa kategori pensiunan aparatur negara, baik sipil maupun militer, yang akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024.
Mengutip dari klikpendidikan.id, pemberian tunjangan ini diatur menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Sebagaimana diketahui, PP Nomor 14 Tahun 2024 tersebut baru saja disahkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) 13 Maret 2024.
PP tersebut, merupakan regulasi resmi yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara dan seluruh pensiunan.
BACA JUGA:MUI Bengkulu Menghimbau Masyarakat Membeli Kurma Impor, Alasannya Wajib Ditemuhi Muslim
Berdasarkan PP Nomor 14 tahun 2024 ini, terdapat beberapa kategori penerima tunjangan pensiun, yaitu:
1. Pensiunan adalah aparatur negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari aparatur negara atau pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penerima tunjangan adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menerima penghargaan dan/atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Hanya Ditopang Satu Tiang Penyangga, Berikut 5 Masjid Tertua di Indonesia
BACA JUGA:Masuknya Islam di Riau Berkaitan dengan Sriwijaya? Berikut Penjelasannya dan Bukti Sejarahnya
Yang dimaksud dengan pensiunan telah disebutkan di atas yaitu:
1. Pensiunan PNS