TEGAS! Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam dan Warung Makan Diawasi Ketat, Bandel Izin Dicabut
ROHIDI/RKa RAZIA : Petugas Satpol-PP BS saat melakukan razia tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama Ramadan, baru-baru ini.--
BENGKULU SELATAN (BS) - Pemkab BS bersama Aparat Penegak Hukum (APH), benar-benar serius memberikan kenyamanan kepada umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Buktinya, Pemkab BS bersama APH akan melakukan pengawasan ketat terhadap rumah makan dan tempat hiburan malam. Pengawasan tersebut meliputi jam operasional rumah makan ataupun tempat hiburan malam.
Pengawasan tersebut dilakukan agar, selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah (H), mereka wajib mengikuti aturan bulan puasa yang diberlakukan pemerintah.
Bupati BS Gusnan Mulyadi, SE, MM menegaskan, agar OPD terkait untuk segera membuat aturan yang berkaitan batasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.
Menurut Gusnan, aturan tersebut ditujukan untuk menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Mengingat, selama ini rumah makan dan tempat hiburan malam beroperasi secara normal. Namun, selama bulan suci Ramadan ini Bupati berharap rumah makan ataupun tempat hiburan mengikuti aturan pemerintah daerah.
"OPD yang berkaitan dengan usaha itu (rumah makan dan tempat hiburan malam, red) tolong sampaikan aturan aturan yang harus ditaati. Kalau bandel cabut izin beri dan sanksi juga," tegas Bupati.
Gusnan meyakinkan, Pemkab BS bukan membatasi masyarakat melaksanakan usaha selama Ramadan. Namun, usaha-usaha yang disebutkan itu wajib menaati aturan pemerintah.
BACA JUGA:PILKADA! Masa Kerja PPK dan PPS Berakhir, Rekrut Ulang atau Hanya Evaluasi dan Diperpanjang?
"Tolong sampaikan aturan aturan itu secara jelas, dan beri pemahaman," tegas Gusnan.
Kadis Satpol-PP dan Damkar BS Erwin Muchsin, S.Sos menyebutkan, aturan-aturan rumah makan dan tempat hiburan malam di BS selama bulan Ramadan tidak jauh berbeda dengan hari biasanya.
Hanya saja, untuk rumah makan wajib dipasang tirai apabila masih beroperasi saat siang hari. Sementara, tempat hiburan malam jam operasional dibatasi sampai jam 00.12 WIB.
"Sejak jauh hari pun sudah kami sampaikan. Bahkan, ini setiap tahun atau bulan puasa diberlakukan," sampai Erwin.