Honorer yang Akan Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Berikut Ini Adalah Kriterianya
Honorer pakai seragam. -Sumber foto: radarmadiun.jawapos.com-
RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Tenaga honorer yang akan diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes.
Tapi untuk mencapai pada ketentuan itu ada kriteria tersendiri, jika tidak memenuhi ketentuan itu tidak akan bisa lulus.
Dikutip dari ayobandung.com, pada tahun 2024 ini pemerintah akan mengangkat tenaga honorer yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK.
Seperti diketahui bahwa jumlah tenaga honorer yang terdata di database BKN ada 2,3 juta, namun sekitar 600 ribu sudah tersaring melalui Calon Aparatul Sipil Negara (CASN) 2023.
BACA JUGA:Menaker Umumkan THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran, Ida Fauziyah: Perusahaan Tidak Boleh Cicil
BACA JUGA:Berdasarkan LHKPN, Kapolda Riau Terkaya di Polri, Ini Harta Kekayaannya
Tugas pemerintah tahun ini adalah mengangkat sekitar 1,7 juta tenaga honorer lagi melalui CASN 2024.
Nantinya tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Adapun syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin diangkat menjadi PPPK adalah:
1. tenaga honorer harus WNI
2. tenaga honorer memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun.
BACA JUGA:Sejarah Penyebaran Islam di Indonesia, Simak Perkembangannya
BACA JUGA:10 Masjid Tertua di Indonesia, Ini Kisah dan Umurnya
3. tenaga honorer memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang akan dilamar