Menaker Umumkan THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran, Ida Fauziyah: Perusahaan Tidak Boleh Cicil
Ida Fauziyah. -Sumber foto: disway.id-
RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Rabu 13 Maret 2024.
Segera menerbitkan Surat Edaran (SE) pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dia mengumumkan, dikutip dari kompas.com, THR paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran.
Dalam pemberian THR ini perusahaan tidak boleh membayarkan secara mencicil.
BACA JUGA:Berdasarkan LHKPN, Kapolda Riau Terkaya di Polri, Ini Harta Kekayaannya
BACA JUGA:Sejarah Penyebaran Islam di Indonesia, Simak Perkembangannya
"Minggu ini segera dikeluarkan SE, untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha. Saya kira semua sudah tahu ya, THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan lebaran," ujar Ida.
"Pembayaran THR paling akhir satu pekan atau tujuh hari sebelum hari H (Idul Fitri)," tegasnya.
Ia menjelaskan, bahwa SE soal THR merupakan hal lazim yang diterbitkan pemerintah setiap tahun.
Namun, aturan tersebut harus segera diterbitkan di awal ramadan. Untuk mengingatkan agar THR dibayarkan secara tuntas.
BACA JUGA:5 Menu Buka Puasa dan Sahur Ramadan Aman Bagi Penderita Asam Lambung, Berikut Ini Jenis - jenisnya
BACA JUGA:8 Menu Buka Puasa Sehat, Ada yang Sangat Digemari
"Enggak boleh, enggak boleh THR dicicil," tegas Ida.
"Kami akan buka Posko THR, hari Senin atau Selasa (pekan depan) surat akan kami edarkan dan kami membuka Posko THR itu," tambahnya.