Honorer yang Akan Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Berikut Ini Adalah Kriterianya

Honorer pakai seragam. -Sumber foto: radarmadiun.jawapos.com-

4. tenaga honorer tidak pernah dihukum penjara

5. tenaga honorer terdaftar di dapodik khusus untuk tenaga pendidik

6. tenaga honorer tidak berkedudukan sebagai ASN maupun pengurus partai

7. tenaga honorer tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari ASN.

8. tenaga honorer bersedia ditempatkan di setiap wilayah di Indonesia

BACA JUGA:5 Menu Buka Puasa dan Sahur Ramadan Aman Bagi Penderita Asam Lambung, Berikut Ini Jenis - jenisnya

BACA JUGA:8 Menu Buka Puasa Sehat, Ada yang Sangat Digemari

Adapun kriteria tenaga honorer yang bisa diangkat tanpa tes sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) No 48 tahun 2005 adalah:

1. Tenaga honorer yang berusia 46 tahun serta masa kerja selama 20 tahun di instansi pemerintah

2. Tenaga honorer yang berusia 46 tahun dengan masa kerja selama 10 tahun dengan 20 tahun di instansi pemerintah.

3. Tenaga honorer yang berusia 40 tahun memiliki masa kerja selama 5 tahun sampai 10 tahun di instansi pemerintah.

BACA JUGA:3 Desa Pemilihan BPD, Begini Kata Camat Tanjung Kemuning

BACA JUGA:2 KPM Siring Agung Terima BLT-DD, Uang yang Diterima Untuk Hal Ini

4. Tenaga honorer yang berusia 35 tahun dengan masa kerja 1 tahun sampai 5 tahun di instansi pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan