PERINGATAN! Saat Hari Puasa, Rumah Makan Wajib Pasang Tirai, Bandel, Begini Tindakan Satpol PP BS

ROHIDI/RKa TERTIBKAN: Dinas Satpol-PP dan Damkar BS memastikan akan menerbitkan rumah makan yang tidak mengikuti aturan selama bulan Ramadan, Rabu 13 Maret 2024.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Sebagai bentuk menghormati masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa ramadan 1445 Hijriah (H) tahun 2024 ini.

Kadis Satpol-PP dan Damkar BS Erwin Muchsin, S.Sos mengimbau, agar seluruh pemilik warung makan ataupun usaha kuliner di wilayah BS untuk memasang tirai di lapak mereka.

BACA JUGA:10 Menu Buka Puasa Praktis, Laris dan Cocok untuk Dagangan

Hal itu sebagai pembatas alami aktivitas kuliner dengan masyarakat umum. Sehingga, hal-hal yang ada tidak menimbulkan fitnah.

"Sejak hari pertama puasa sampai jelang lebaran nanti. Rumah makan dan usaha sejeninya silahkan melakukan usahanya, tapi harus pasang tirai," imbuh Kadis.

Erwin melanjutkan, meski tidak ada aturan tertulis yang menyatakan bahwa usaha rumah makan wajib dipasang tirai.

BACA JUGA:ALASAN MINIM ANGGARAN! 2025 Pemkab Bengkulu Selatan Fokus Usulkan Pembangunan Infrastruktur

Namun, sebagai insan yang giat beribadah, maka rasa saling menghargai perlu ditanamkan. Terlebih di Kabupaten BS mayoritas masyarakat beragama Islam.

"Nanti tetap kami sosialisasikan lisan ke pengusaha rumah makan. Terutama mereka yang belum mengindahkan imbauan ini," sampai Erwin.

BACA JUGA:Kelola Dana Lebih Rp 9,1 M, Siapa Otak Utama Dugaan Korupsi Program Replanting di BS?

Masih lanjut Kadis, sejauh ini masih banyak rumah makan yang belum memasang tirai. Bahkan, di hari pertama puasa ramadan rumah makan tetap buka sebagaimana biasa.

"Mulai hari ini (Rabu, red) kami minta tidak ada lagi rumah makan tetap buka tanpa pasa tirai. Karena kami akan keliling ke lapangan untuk penindakan," tegas Kadis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan