Keluarga Atta Halilintar Jadi Sorotan, Diduga Anofial Asmid Terlibat Kasus Sangketa Tanah Ponpes

Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid. Sumber foto: jpnn.com--

RADAR KAUR BACAKORAN.CO - Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid kini tengah jadi sorotan. Karena Anofial Asmid  diduga terlibat dalam sengketa tanah sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anshar di Pekanbaru Riau, Senin 11 maret 2024. 

Dikutip dari linggaupos.disway.id, kuasa hukum Ponpes Al Anshar Dedek Gunawan menggugat Anofial Asmid atas dugaan mengambil alih tanah Ponpes senilai Rp 26 miliar. 

Menurut Dedek Gunawan, Anofial Asmid telah mengambil alih tanah yang dibeli secara kolektif.

"Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan. Beliau mengambil alih tanah itu atas nama beliau," kata Dedek Gunawan.

BACA JUGA:TPN Ganjar Mahfud Tunjuk Kapolda Sebagai Saksi di Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

BACA JUGA:DIDUGA KESAL! Harimau Tak Kunjung Ditangkap, Warga Lampung Barat Bakar Kantor Balai TNBBS

Dedek menambahkan, jika awalnya Anofial Asmid dipercaya untuk menjadi pemimpin Ponpes tersebut. Hingga akhirnya tanah tersebut dibalik nama olehnya. 

“Permasalahannya dari bapak Halilintar ini, dipercaya untuk menjadi ketua pengurus Ponpes. Lalu ada beberapa aset yang dia balik nama, terutama tanah yang luasnya senilai Rp 26 M dan aset-aset di atas tanah tersebut. Ada beberapa aset juga yang sudah dikembalikan, tapi ada yang belum juga,” beber Dedek.   

“Untuk bapak Halilintar itu bukan pemilik Ponpes, melainkan hanya dipercaya aja ya menjadi ketua di Ponpes. Terakhir dia ke Ponpes itu 2003 dan itu sendiri ya, tidak bersama keluarganya, udah komunikasi tapi tidak digubris.” jelasnya.

Lebihnya, pihak Ponpes sendiri merasa dirugikan lantaran sulit melakukan proses perizinan. Mereka sudah melakukan banyak cara untuk menghubungi ayah Atta Halilintar, tetapi selalu gagal. 

BACA JUGA:SADIS! Warga Temukan Ternak Sapi Sudah Terpotong 2 di Taman Wisata Pasar Bawah, Ini Dugaan Sementara Pelakunya

BACA JUGA:Jamin Kesehatan Masyarakat, Bengkulu Selatan Segera Dirikan RSUD Tipe D, Anggaran Disiapkan Rp 80 M

"Iya artinya yayasan merasa dirugikan, karena susah untuk proses perizinan, makanya hari ini klien kita meminta supaya berdamai dengan tergugat. Keinginan klien saya sederhana sekali. Uang yang beliau sudah keluarkan akan dikembalikan," tutup Dedek Gunawan, selaku kuasa hukum Yayasan.

Imbas dari kasus yang menyeret keluarga Halilintar ini, kekayaan mereka turut disentil. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan