DIVONIS BERSALAH! Oknum Guru SMAN Viral Garap Siswinya Sendiri Bakal Menua di Penjara, Segini Hukumannya

Oknum Guru SMAN BS, Boby Julianto Efendi warga Kecamatan Kota Manna divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Kelas II Manna, baru-baru ini. Foto ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Seorang Oknum Guru SMAN BS bernama Boby Julianto Efendi (40) warga Jalan Tebat Serai Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS, secara resmi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Manna.

Boby divonis bersalah oleh Majelis Hakim karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan c4bul yang dilakukan oleh pendidik secara berlanjut.

Yang mana, perbuatan yang telah dilakukan oleh Oknum Guru SMAN BS tersebut, sempat menggemparkan masyarakat sekaligus dunia pendidikan di Kabupaten BS, sejak beberapa waktu lalu.

Juru Bicara (Jubir) PN Kelas II Manna Alman Syifa N, SH saat dikonfirmasi Radar Kaur (RKa), Selasa 27 Februari 2024 membenarkan hal tersebut.

Alman mengakui, vonis terhadap terdakwa berinisial Boby dibacakan Majelis Hakim di PN Kelas II Manna oleh Wahyu Setyaningrum sebagai Hakim Ketua pada, Selasa 20 Februari 2024 lalu.

BACA JUGA:Tak Semua PNS Akan Menerima Tunjangan Umum, Berikut Besarannya

Adapun, lanjut Alman, dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Boby bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan c4bul yang dilakukan oleh pendidik secara berlanjut.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Serta, unsur-unsurnya diatur dalam. UU Jo Pasal 76 E UU Nomor : 35 tahun 2014.

"Dalam putusannya, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun dan 8 bulan," kata Alman.

Bukan hanya itu, jelas Jubir PN, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta.

BACA JUGA:Perolehan Suara Tidak Memuaskan, Istri Dede Sunandar Masuk IGD

Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Hakim juga menetapkan terdakwa tetap di tahan di Rutan Kelas IIB Manan. Serta, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," jelas Jubir PN.

Masih kata Alman, vonis yang diberikan terhadap terdakwa tidak jauh berbeda dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan