Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Panji Gumilang Siapkan Pledoi

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang di penjara. Sumber foto: jawapos.com--

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rama Eka Darma, dalam kasus penistaan agama.  

Mengutip dari radarmukomuko.disway.id, jaksa menilai Panji Gumilang terbukti melanggar pasal 156 tentang penodaan agama atas sejumlah ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al-Zaytun. 

Sidang tuntutan itu digelar di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis 22 Februari 2024 kemarin. 

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyebutkan sejumlah nama saksi yang telah diperiksa pada sidang sebelumnya. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Perahu Dihantam Ombak, Kaki Personel Tim Pencari Korban Hanyut Nyaris Putus

BACA JUGA:Hak Angket untuk Kecurangan Pemilu Tidak Tepat, Berikut Alasannya

"Menuntut agar Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan 1, menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan, dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana diatur, dan diancam pidana pada pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dengan dakwaan kedua," ujar Rama Eka Darma, di Pengadilan Negeri Indramayu.  

Selain itu, JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Panji Gumilang. 

Selain menuntut pidana, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk tetap menahan Panji Gumilang. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik, dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," lanjut Rama. 

BACA JUGA:Ternyata! Belanda Pernah Mau Mengubah Nama Desa di Kaur Ini

BACA JUGA:Hadapi Kualifikasi Piala Dunia, Shin Tae-yong Dapat Amunisi Baru

Dalam sidang tuntutan ini, kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang mengatakan kepada majelis hakim akan mengajukan nota pembelaan tertulis atau pledoi pada sidang berikutnya.  

Alasan mengajukan pledoi itu karena tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum dinilai memberatkan kliennya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan