Kasus Bullying di Sekolah Makin Mengerikan, Ini Pasal yang Bisa Menjerat Pelaku

Hukuman bagi pelaku bullying. Sumber foto: pojoksatu.id--

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Bullying adalah perilaku agresif yang berulang, disengaja, dan memiliki tujuan untuk menyakiti, merendahkan, atau mendominasi orang lain secara emosional, fisik atau mental. 

Kasus bullying kerap kali terjadi di Indonesia, terutamanya sering terjadi di lingkungan sekolah. Bahkan siapapun dan dimanapun dapat mengalami perundungan. 

Mengutip dari linggaupos.disway.id, tindakan bullying bisa terjadi dalam berbagai konteks, seperti di sekolah, tempat kerja, lingkungan online (cyberbullying), atau bahkan di tempat umum. 

Baru-baru ini sedang heboh kasus bullying yang terjadi di SMA Binus Serpong. Pelaku adalah para siswa senior kelas XII dan korbannya adalah junior mereka di sekolahan itu. 

BACA JUGA:CEK REKENING! Insentif GBPNS 2024 Sudah Cair, Segini Besarannya

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Istri Kades Korban Hanyut Ditemukan, Begini Kondisinya, 3 Masih Dicari

Kasus pembullyan di SMA Binus Serpong inipun semakin disorot lantaran salah satu pelaku yang terlibat adalah anak sulung dari artis Vincent Rompies. 

Lantas, apakah hukuman bagi para pelaku Bullying, dapatkah para pelaku dijerat dengan hukum pidana dan perdata. Berikut ulasannya.  

Bullying sendiri telah diatur secara masif di hukum nasional, tetapi di Indonesia tindakan bullying juga telah diatur di dalam beberapa kamar hukum. 

Hukuman bullying telah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal yang menjerat pelaku bullying yaitu Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan, Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan. 

BACA JUGA:KABAR TERKINI! 9 Jam Lebih Hanyut, 4 Warga Kedurang Belum Ditemukan, Pencarian Dihentikan?

BACA JUGA:KAUR SIAGA! Dikepung Banjir Hingga Pohon Tumbang 

Serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang. 

Selain itu, Hukuman bullying juga diatur di dalam Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan