INI DIA Formula Baru Tarif PPh 21! Tidak Menambah Beban Pajak Pekerja

FENTY/RKa SOSIALISASI : Bendahara OPD saat mengikuti sosialisasi PPh 21 TER di kantor KP2KP Bintuhan, Selasa 6 Februari 2024.--

BINTUHAN – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu Dua melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan mengadakan sosialisasi penghitungan tarif Pajak Penghasilan (PPh 21).

Dengan mengundang bendahara OPD dan kecamatan. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari Selasa 6 Februari - Rabu 7 Februari 2024. Dengan narasumber Dwi Ardiansyah, Amd, A.Pj.

Kepala KPP Pratama Bengkulu Dua melalui Kepala KP2KP Bintuhan, Tri Setiyo Nugroho, SE mengatakan, saat ini pemerintah resmi menerapkan formula baru penghitungan tarif PPh 21 mulai Januari 2024.

Meski mekanismenya berubah, beban pajak pekerja tidak bertambah. Total jumlah pajak yang dipotong dari gaji pekerja setiap tahun tetap sama seperti sebelumnya.

BACA JUGA:Kenalkan Digitalisasi Sejak Dini, SDN 10 Kaur Terapkan Pembelajaran Baru

Bedanya, apabila pemotongan PPh 21 khususnya untuk pegawai tetap masa pajak Januari 2024 sampai November 2024 lebih besar daripada sebelumnya, justru pada bulan Desember nanti jumlah pemotongan PPh Pasal 21 akan lebih ringan.


SOSIALISASI : Bendahara OPD saat mengikuti sosialisasi PPh 21 TER di kantor KP2KP Bintuhan, Selasa 6 Februari 2024.--

Demikian sebaliknya, jika pemotongan PPh 21 selama Januari sampai November 2024 lebih kecil. Maka, pada bulan Desember potongan PPh 21 akan menjadi lebih besar, yang jelas PPh 21 selama setahun tetap sama. 

BACA JUGA:Berikut Tips Agar Terhindar dari Diare, Ini Pesan Kepala Puskesmas

Hanya penyederhanaan perhitungan yaitu, dengan menghitung PPh-nya dari penghasilan bruto tinggal dikalikan tarif sesuai table acuan yang ada di PP 58 tahun 2023.  

Formula baru itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pemerintah juga baru saja merilis aturan teknisnya lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Dengan aturan tersebut, pemerintah akan menerapkan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk menghitung besaran pajak pekerja.

BACA JUGA:5 Negara Tujuan Ekspor Sawit, Tahun Ini Ekspor Turun, Ini Penyebabnya

Formula baru itu menyederhanakan cara penghitungan potongan PPh 21, yang selama ini berlaku sehingga memudahkan wajib pajak dan pemberi kerja saat mengurus pajak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan