Buronan Sejak 2022, Bos Robot Trading Viral Blast Berhasil Ditangkap Bareskrim Polri

Buronan kasus robot trading Putra Wibowo.--

RADAR KAUR BACAKORAN.CO – Pendiri robot trading Viral Blast Putra Wibowo yang telah menjadi buronan sejak 2022. Akhirnya berhasil ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Samsul Arifin, Sabtu 27 Januari 2024.

Mengutip dari kompas.tv, Putra Wibowo merupakan satu dari empat tersangka penipuan investasi berkedok aplikasi robot trading Viral Blast Global. 

Tersangka lain sudah berstatus terpidana yakni, Rizky Puguh Wibowo dihukum 20 tahun penjara, Zainal Hudha Purnama dihukum 20 tahun penjara dan Minggus Umboh 16 tahun penjara.

“Terhadap tersangka Putra Wibowo, selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan dan pelacakan aset yang dimiliki yang bersangkutan. Selanjutnya akan segera kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas Samsul.

BACA JUGA: PP Muhammaddiyah Desak Presiden Jokowi, Cabut Semua Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak

BACA JUGA: SBS Tingkat Silaturahmi, Simak Kegiatan yang Dilakukan

Putra Wibowo dan rekannya menjalankan penipuan dengan cara mengajak para korban untuk berinvestasi dengan iming-iming keuntungan yang besar.

"Mereka bisa memperdagangkan forex dengan aplikasi metafor dan bisa withdraw. Ternyata semuanya hanya bisnis yang sifatnya ilegal. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bareskrim Polri untuk kita laksanakan penyidikan," ungkap Samsul. 

Kasus ini telah menelan 11.390 korban dengan kerugian mencapai Rp1,8 triliun.

Atas perbuatannya, Putra Wibowo disangkakan Pasal 105 juncto 106 UU Perdagangan dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

BACA JUGA: SBS Tingkat Silaturahmi, Simak Kegiatan yang Dilakukan

BACA JUGA: Kadis Pora Provinsi Senam Bersama di SMAN 5 Kaur, Berikut Pesannya

Lebih lanjut, Samsul Arifin juga mengatakan, Putra Wibowo ditangkap di Bangkok Thailand setelah melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Awalnya adalah pelanggaran keimigrasan. Karena yang bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Dittipideksus,” kata Samsul. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan