Guru PPPK Bisa Jadi Kepsek, Simak Syarat dan Aturan Mainnya

Nunuk Suryani - Syarat dan aturan guru pppk untuk menjadi kepala sekolah--

RADAR KAUR BACAKORAN.CO - Pemerintah terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas pun menargetkan akhir April 2024, PP Manajemen ASN sudah disahkan Presiden Joko Widodo.

Lahirnya PP Manajemen ASN sangat dinantikan PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebab, PP tersebut salah satunya mengatur tentang karier ASN.

"Karier guru PPPK akan diatur di dalam PP Manajemen ASN. Misalnya, jabatan apa saja yang bisa diisi oleh guru PPPK," kata Direktorat Jenderal (Dirjen) Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani.

BACA JUGA: RPGM Optimis Bisa Maksimal Dukung Paslon Prabowo-Gibran, Simak Perkiraan Suara Didapat

BACA JUGA: Pemilu 2024, TPS Ini Menjadi Perhatian Serius di Kabupaten Kaur

Ia menjelaskan bahwa Kemendikbudristek sebenarnya sudah mengatur pola karier guru PPPK.

Ketentuan ini tertuang dalam Permendikbudristek 40 Tahun 2021 tentang pengisian jabatan kepala sekolah (Kepsek).

Mengutip dari jpnn.com, regulasi ini salah satunya mengatur tentang persyaratan bagi guru PNS maupun PPPK yang ditugaskan menjadi Kepsek.

Persyaratan tersebut tertuang di Pasal 2. Sebanyak 11 persyaratan yang harus dipenuhi guru PNS dan PPPK sebagai Kepsek sebagai berikut:

BACA JUGA: Sumsel memiliki Kilang LPG Swasta Terbesar di Indonesia, Simak Namanya

BACA JUGA: Nilai PIP Tahun 2024 Meningkat, Berikut Nominal Terbarunya Per Siswa

  1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
  2. Memiliki sertifikat pendidik
  3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
  4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS
  5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
  6. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
  7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan komunitas pendidikan
  8. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
  9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
  11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepsek

"Persyaratan pada nomor 2, 4 dan 5 dikecualikan untuk guru yang diberikan penugasan sebagai Kepsek pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat," bunyi Pasal 2 Ayat 2.

Dirjen kembali mengingatkan para guru dan kepsek menggunakan pengelolaan kinerja guru dan Kepsek yang lebih praktis, relevan dan berdampak nyata.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan