RESMI! Sepeda Listrik Sudah Dilarang di Jalan Raya, Sudah Banyak Korban

ROHIDI/RKa -- PENERTIBAN : Dinas Perhubungan dan petugas gabungan Polres BS saat melakukan penertiban pengguna jalan raya di wilayah Kecamatan Kota Manna, baru-baru ini.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Pemkab BS melalui Dinas Perhubungan (Dishub) BS kembali mengingatkan dengan tegas kepada seluruh masyarakat yang ada di daerahnya. Terutama, bagi para pengguna jalan raya.

Pasalnya, sejak beberapa waktu terkahir, hampir setiap penjuru negeri marak bermunculan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Tak terkecuali di BS, kerap dijumpai masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Kendati demikian, akibat maraknya masyarakat yang memakai speda listrik di jalan raya, dampak buruk angka kecelakaan lalulintas juga meningkat. Bahkan, sudah banyak yang menjadi korban kecelakaan akibat pengguna sepeda itu.

Mirisnya lagi, rata-rata korban kecelakaan pengguna sepeda listrik tersebut merupakan anak-anak yang sejatinya memang belum layak menggunakan kendaraan.

Oleh sebab itu, Dishub memberikan peringatan keras agar pengguna sepeda listrik tidak boleh di jalan raya.  Bahkan, larangan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : 45 tahun 2020.

"Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus, seperti jalur sepeda dan tempat wisata," tegas Kadis Perhubungan BS Alian, SH.

BACA JUGA:KN Rp 284 Juta, Eks Bendahara Desa dan Oknum Guru Tsk Korupsi Segera Diadili

BACA JUGA:Gegara Motor Roda 3, Berikut Kisah Sukses Disabilitas di Bengkulu Selatan Kembangkan Usahanya

Alian menerangkan, peruntukan sepeda listrik sudah jelas, tidak boleh dipakai di jalan raya yang biasa dilalui kendaraan bermotor. Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus sepeda atau di tempat wisata.

"Aturan itu sesuai dengan Permenhub Nomor : 45 tahun 2020. Karena, jika hal ini tidak diperhatikan sangat berbahaya apalagi banyak anak-anak yang menggunakanya," terang Kadis.

Lebih lanjut Alian, pelarangan sepeda listrik digunakan di jalan raya karena berdampak buruk bagi pengendara dan orang lain.

Diantaranya, kendaraan tersebut bukan kategori kendaraan bermotor tapi sudah memiliki kecepatan cukup tinggi. Penggunanya biasanya tidak menggunakan atribut keselamatan berkendara.

Sehingga, sangat berbahaya jika terjadi kecelakaan. Apalagi banyak pengendara sepeda listrik masih berstatus anak-anak.

"Kalau sepeda listrik digunakan di jalan raya bisa membahayakan keselamatan pengendaranya dan juga pengguna jalan lain. Makanya kendaraan itu tidak boleh dipakai bebas di jalan raya," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan