PEJABAT DIWARNING! BPK Segera Periksa Seluruh Aset Milik Pemkab Bengkulu Selatan

ROHIDI/RKa JELASKAN : Inspektur Ipda BS Hamdan Syarbaini, S.Sos saat menjelaskan terkait rencana BPK akan melakukan pemeriksaan aset pemerintah, Selasa 9 Januari 2024.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Kabar mengejutkan bagi seluruh ASN di instansi pemerintahan yang ada di lingkungan Pemkab BS. Pasalnya, dalam waktu dekat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPM) RI akan segera melakukan pemeriksaan seluruh aset di BS.

Oleh karena itu, Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten BS Hamdan Syarbaini, S.Sos mewarning alias memeberikan peringatan kepada seluruh pejabat yang ada di BS. Utamanya, untuk segera mendata seluruh aset di OPD masing-masing.

"Ya, setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan pemerintah sudah diserahkan. Maka, BPK akan kembali turun untuk melakukan pemeriksaan semua aset," ungkap Hamdan.

Menurut Hamdan, aset yang bakal dilakukan pemeriksaan oleh BPK tersebut secara menyeluruh. Baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak.

"Seluruh aset akan diperiksa oleh BPK," tegas Hamdan.

BACA JUGA:Laporan Awal Dana Kampanye 9 Partai Politik di Bengkulu Selatan Ditolak KPU, Kok Bisa?

Inspektur menegaskan, agar para pejabat di lingkungan Pemkab BS untuk lebih disiplin terhadap asetnya. Baik datanya maupun keberadaan aset-aset yang ada. Jangan sampai, saat diperiksa BPK, aset nantinya tidak jelas.

"Disiplin asetnya. Mulai dari pendataanya hingga identitas aset yang dipegang masing-masing pejabat," tegas Hamdan.

Yang ping lagi, lanjut Hamdan, kepada seluruh pejabat yang baru saja dilakukan mutasi jabatan, agar jangan ikut serta aset yang dipegang selama ini dibawah ke tempat tugas yang baru. Segera, kembalikan aset tersebut sesuai dengan tempatnya masing-masing.

"Kepada pejabat yang baru saja dimutasi, aset jangan dibawah. Silahkan aset ditinggalkan dimana aset tersebut didapat," sampainya.

Jika nantinya terbukti ada keteledoran terhadap kepemilikan aset, Hamdan memastikan pejabat yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Pasti ada sanksinya jika tidak tertib dalam penempatan aset milik pemerintah," ancam Hamdan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan