2024, Tingkatkan Tupoksi Kepsek

Midi Hantono --

BINTUHAN - Memasuki 2024 ini, Kepala SDN 21 Kaur di Desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan terus melanjutkan dan meningkatkan Tupoksi sebagai Kepsek.

Dengan mencakup tiga bidang, tugas manajerial, supervisi dan kewirausahaan. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. 

Kepala SDN 21 Kaur Midi Hantono, M.Pd mengatakan, akan terus meningkatkan Tupoksi sebagai Kepsek memasuki semester genap ini.

Dengan demikian, peran Kepsek sebagai leader harus memiliki beberapa kemampuan meliputi kemampuan baik dari segi kepribadian, pengetahuan terhadap tenaga kependidikan, visi dan misinsekolah, kemampuan mengambil keputusan dan kemampuan berkomunikasi. 

"Sebagai Kepsek, saya harus menciptakan situasi belajar mengajar sehingga guru dapat mengajar dan murid dapat belajar dengan baik. Maka dari itu, Tupoksi sebagai Kepsek harus lebih ditingkatkan lagi," ungkapnya.

Dia menjelaskan, tiga bidang Tupoksi sebagai Kepsek mencakup tugas manajerial yang berkaitan dengan pengelolaan sekolah. Sehingga semua sumber daya dapat disediakan dan dimanfaatkan secara optimal, untuk mencapai tujuan sekolah secara efektif dan efisien.

Tugas manajerial meliputi aktivitas yakni, menyusun perencanaan sekolah, mengelola program pembelajaran, mengelola kesiswaan, mengelola sarana dan prasarana, mengelola personal sekolah, mengelola keuangan sekolah, mengelola hubungan sekolah dan masyarakat, mengelola administrasi sekolah, mengelola sistem informasi sekolah, mengevaluasi program sekolah dan memimpin sekolah. 

BACA JUGA:Usai Keroyok Kades, Bapak dan Anak di Bengkulu Dibekuk Polisi, Terancam Lama Dipenjara

Selain tugas manajerial, kepala sekolah juga memiliki tugas pokok melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kerja guru dan staf. Tujuannya adalah untuk menjamin agar guru dan staf bekerja dengan baik, serta menjaga mutu proses maupun hasil pendidikan di sekolah.

Dalam tugas supervisi mencakup merencanakan program supervisi, melaksanakan program supervisi dan menindaklanjuti program supervisi. 

Di samping tugas manajerial dan supervisi, Kepsek juga memiliki tugas kewirausahaan. Tugas kewirausahaan bertujuan agar sekolah memiliki sumber-sumber daya yang mampu mendukung jalannya sekolah, khususnya dari segi finansial.

Selain itu juga, agar sekolah membudayakan perilaku wirausaha di kalangan warga sekolah, khususnya untuk murid.

"Semoga dengan terus mengembangkan tiga bidang tugas sebagai Kepsek ini, sekolah kami bisa menjadi sekolah yang berkualitas dan menghasilkan murid-murid yang berkualitas pula," harapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan