Jaksa Segera Jemput Hasil Audit BPKP, Tersangka Korupsi SMK IT Al Malik Segera Disidangkan?
ROHIDI/RKa JELASKAN: Kasi Pidsus Kejari BS Dafit Riadi, SH saat menjelaskan terkait perkara kasus Tipikor yang sedang ditangani, belum lama ini.--
BENGKULU SELATAN (BS) - Memasuki awal tahun 2024 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) BS mulai melanjutkan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang ditangani sejak tahun 2023 lalu. Salah satunya, perkara dugaan korupsi dana hibah dan dana Operasional Sekolah (BOS) di SMK IT Al Malik.
Dalam perkara ini, akhir tahun lalu Kejari BS sudah menetapkan Kepala SMK IT Al Malik berinisial AS sebagai tersangka. Hanya saja, meskipun sudah jadi tersangka, namun AS masih bebas berkeliaran. Sebab, AS belum dilakukan penahanan oleh Jaksa.
Sementara, Penyidik Pidsus Kejari BS terus bergerak melengkapi berkas pemeriksaan. Bahkan, dalam waktu dekat ini, hasil audit penghitungan kerugian negara akan dijemput Jaksa BS di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
"Ya benar, dalam waktu dekat ini saya akan jemput hasil audit (kerugian negara korupsi SMK IT Al Malik, red) ke BPKP," katanya.
Penjemputan berkas hasil audit tersebut, sambung Kasi, tidak lain bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan. Sehingga, jika berkasnya sudah lengkap, maka perkara ini akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan.
BACA JUGA:Pemuda BS Kena Tikam, Simak Asal Pelaku, Penyebabnya Bikin Kesal
"Sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, kita akan lengkapi dulu bekasnya," terang Kasi Pidsus.
Masih kata Dafit, hasil audit kerugian negara SMK IT AL Malik sudah ada. Proses audit sudah diselesaikan oleh BPKP. Namun, ia belum menyampaikan nominalnya karena hasil audit tersebut belum diambil di BPKP.
"Kalau hasil audit sudah ada, akan saya jemput di BPKP. Nanti nominalnya akan disampaikan setelah hasil audit kami terima," demikian Dafit.
Sekedar mengingatkan, Mantan Kepala SMK IT Al Malik berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka pada awal bulan Desember 2023 lalu. Penetapan AS sebagai tersangka karena perannya dalam mengelola dana BOS yang menyebabkan kerugian negara.
Sementara, kasus dugaan korupsi ini sudah bergulir sejak awal bulan Juni lalu. Saat itu, penyidik jaksa menggeledah SMK IT AL-Malik. Pada pengeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah dan dana BOS tahun anggaran 2021-2022 senilai lebih kurang Rp 500 juta.
Dalam kasus ini, jaksa memprediksi kerugian negara mencapai Rp 200 juta. Sedangkan, modus korupsi yang dilakukan adalah pihak sekolah membuat data fiktif siswa.
Sebab data siswa yang dilaporkan di Dapodik penerima BOS tidak sesuai dengan realita yang ada. Dapodik-nya berjumlah ratusan, sementara siswa yang ada di sekolah tersebut hanya belasan orang saja. (roh)