Kejagung Tuntaskan 1.287 Perkara, Uang Negara Diselamatkan Jumlahnya Fantastis!

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.--

RADAR KAUR – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 74,7 triliun dan memulihkan keuangan negara sejumlah Rp 10,4 triliun sepanjang tahun 2023.

Mengutip dari disway.id, Ketut Sumendana mengatakan, penyelamatan dan pemulihan keuangan negara itu terkait dengan penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.

"Jumlah penyelamatan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp 74.733.397.101.429. Sedangkan jumlah pemulihan keuangan negara yang telah berhasil diselesaikan sebanyak Rp10.492.421.079.735,90," kata Ketut Sumendana dalam keterangan tertulis, Selasa 2 Januari 2023. 

Ia menjelaskan penanganan perkara yang telah berhasil diselesaikan, yaitu melalui penyelesaian litigasi dan non-litigasi. Pada perkara litigasi, Kejagung telah berhasil menyelesaikan sebanyak 1.287 perkara.

"Kami telah berhasil menyelesaikan sebanyak 1.287 perkara dari 1.781 perkara yang dilaporkan. Jika dipersentase maka Kejaksaan Agung telah berhasil menyelesaikan sekitar 72,26 persen perkara," ujarnya.

Selanjutnya, pada perkara non litigasi, Kejagung berhasil menyelesaikan perkara sebanyak 40,15 persen dari total sebanyak 17.140 perkara. 

"Jumlah perkara tata usaha negara yang telah berhasil diselesaikan melalui jalur litigasi sebanyak 167 perkara atau sebesar 61,62% dari total perkara sebanyak 271," imbuhnya. 

Selain itu, Kejagung menerbitkan produk hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Jumlah produk hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang telah diterbitkan sepanjang tahun 2023 sebanyak 14 produk dengan rincian sebagai berikut:

BACA JUGA:Nomor 6 Jarang Diketahui, Berikut Manfaat Buah Sukun Bagi Kesehatan

1. Surat Edaran Jamdatun Nomor SE-001/G/Gs/03/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian/Penghapusan Tunggakan Eksekusi Uang Pengganti Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971.

2. Pedoman JPN Peningkatan Produk dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa

3. Surat Edaran Jamdatun Nomor SE-02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Keperdataan dalam Pengadaan Barang/Jasa dengan.

4. Surat Edaran Jamdatun Nomor SE-002/G/Gs/11/2021 tentang Pedoman Teknis Audit Hukum JPN.

5. Pedoman Legal Drafting Peraturan Perundang-Undangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan