Teror Bau Busuk Akar Kayu Kuning, Warga Geruduk Perusahaan, Berikut Tuntutannya

Puluhan warga Desa Suka Menanti, Kecamatan Maje, mendatangi PT Sangga Tani Indonesia pada Selasa, 10 Desember 2024.--

MAJE – Puluhan warga Desa Suka Menanti, Kecamatan Maje, geruduk PT Sangga Tani Indonesia pada Selasa, 10 Desember 2024. Mereka menyampaikan dua tuntutan terkait pengelolaan limbah akar kuning yang dilakukan perusahaan tersebut. 

Tuntutan pertama, warga mendesak perusahaan untuk segera membangun lubang pembuangan limbah permanen dengan ukuran kedalaman 150 meter dan lebar 2-3 meter. Guna mengatasi bau busuk yang telah mengganggu mereka selama hampir dua bulan ini. 

Tuntutan kedua, mereka mendesak perusahaan untuk mengeluarkan kompensasi sebesar Rp 500 per Kepala Keluarga (KK) di sekitar area perusahaan.

Warga mengungkapkan bahwa bau busuk yang ditimbulkan telah menyebabkan beberapa orang mengalami gatal-gatal, terutama mereka yang sehari-hari mencari ikan di Sungai Air Numan. Beberapa pihak juga khawatir bahwa limbah yang dihasilkan sebagian dialirkan ke sungai, yang dapat mengancam ekosistem perairan setempat.

Mantan Camat Nasal, Wahab Sapri, S.Pd menyampaikan, bahwa aksi ini bertujuan untuk mendesak perusahaan. Mengurangi bau busuk, yang sangat mengganggu. Terlebih jika angin bertiup kencang. Selain itu, pihaknya juga mendesak perusahaan untuk mengeluarkan kompensasi, kepada warga yang terdampak secara merata dan adil.  

"Sebagai gambaran, ada sekitar 60 warga yang terdampak. Akibat bau busuk, pengelolaan akar kuning ini. Sementara,  warga yang mengalami ganguan kesehatan seperti gatal-gatal ada sekitar 5 orang, mereka ini berprofesi sebagai nelayan. Sering mencari ikan dan udang di Sungai Air Numan," ujarnya.

BACA JUGA:Pembelian Akar Kuning Memiliki Izin, Dokumen Keimigrasian WNA Cina Lengkap

BACA JUGA:Tidak Memiliki Dokumen, Pembeli Akar Kuning WNA Cina Diamankan di Kaur

Wahab menambahkan, bahwa perusahaan telah menerima dua tuntutan tersebut dengan baik, dan akan menjadi prioritas mereka ke depan. Saat ini, tim sedang mendata warga yang terdampak untuk diajukan kepada perusahaan sebagai dasar pemberian kompensasi. Surat pernyataan juga akan dibuat, memastikan hak warga untuk menuntut jika aktivitas perusahaan kembali mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Jika nanti, aktivitas perusahaan kembali menganggu, kenyamanan warga. Maka kami masih punya hak untuk menuntut. Walaupun sudah diberikan kompensasi karena ada surat pernyataan, dan kami juga tidak bisa memastikan. Kedepan tidak ada lagi warga yang tidak proses," tegasnya.

Terpisah, Mitra  PT Sangga Tani Indonesia, Ginting menyampaikan, bahwa pihak perusahaan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menghilangkan bau busuk pengelolaan akar kayu kuning. Pengelola yang dilakukan dengan menaburkan pupuk dolomit di area penampungan akar kayu kuning sebanyak 2 ton lebih. Dijelaskannya, untuk memaksimalkan pengelolaan limbah akar kayu kuning. Pihaknya, akan menggandeng, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur. Dalam mengecek kualitas air limbah, dan kesehatan suhu udara.

"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat. Dalam menyampaikan aspirasinya dengan itikad baik dengan duduk rembuk bersama. Apa yang menjadi tuntutan mereka. Tentunya kami terima, dengan baik. Terutama mengenai bau busuk yang disebabkan oleh pengelolaan akar kuning, perlahan akan kami benahi. Kami juga sudah memberikan pupuk dolomit sebanyak 2 ton lebih di area penampungan akar kayu kuning," ujarnya. 

Lebih Lanjut Ginting, mengenai tuntutan kompensasi, dirinya belum berani memutuskan. Karena akan disampaikan, kepada pemilik. Perusahaan terlebih dahulu.  Jika memang disetujui nanti, maka akan diberikan sesuai dengan tuntunan dan jumlah yang diajukan nanti. 

"Kami akan usahakan supaya masyarakat bisa mendapatkan kompensasi. Karena memang sebelumnya sudah ada 15 KK yang kami berikan kompensasi sebesar Rp 500 ribu," ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan