Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Sedang Digugat, Ini Besaran Gaji Deddy Corbuzier
Letkol Tituler Deddy Corbuzier saat bersalaman dengan Presiden RI Prabowo Subianto.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Tentang Deddy Corbuzier menjadi Letkol Tituler saat ini bergulir ke persidangan.
Yang mana Deddy Corbuzier digugat oleh seorang akademisi Syamsul Jahidin terkait pemberian pangkat Letkol Tituler.
Tetapi saat ini pihak penggugat dan tergugat akhirnya bertemu untuk mediasi.
Mediasi difasilitasi oleh pihak Kementerian Pertahanan dan Deddy selaku tergugat di ruang mediasi.
BACA JUGA:Raffi Ahmad Jabat Utusan Khusus Presiden Indonesia, Berapakah Gajinya? Intip di Sini
BACA JUGA:Masuk Kabinet Merah Putih, Ini Besaran Gaji BPJPH
Dikatakan Syamsul, proses mediasi antara penggugat dan tergugat berjalan dengan baik.
Melalui proses itu pula, Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy sudah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
Tentu selaku penggugat memang hanya ingin mendapat informasi atau validitas tentang kenapa Deddy ditunjuk sebagai Letkol Tituler.
Apa yang diminta tentang pangkat yang diberikan ke Deddy Corbuzier Kemenhan siap memberikan literatur-literatur hukumnya.
Apabila pihak Kementerian Pertahanan bisa membuktikan legalitas pemberian pangkat Letkol Tituler ke Deddy pihaknya siap untuk mencabut gugatan.
Namun yang terpenting menantikan bukti literatur hukum terkait pangkat tituler.
Dengan kembalinya bergulir pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier, warganet kembali menyoroti, termasuk tentang gaji dan tunjangan yang diberikan ke Deddy Corbuzier.
Deddy Corbuzier dilantik sebagai Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat pada Desember 2022 dilantik oleh Kapuspen TNI Laksda Kisdiyanto.