Peserta Lulus PPG Bakal Terima TPG, Ini Syarat Terbarunya

Peserta lulus PPG bakal terima TPG ini syaratnya.-Sumber foto: koranradarkaur.id-

KORANRADARKAUR.ID - Perhatikan baik-baik bagi peserta lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) bakal terima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Untuk peserta Piloting 1 PPG Guru tertentu 2024 diperkirakan akan mulai disalurkan pada Maret 2025.

Diketahui, tunjangan ini baru dapat dibayarkan jika Nomor Registrasi Guru (NRG) peserta telah diterbitkan pada bulan tersebut. 

Sertifikat NRG adalah Nomor registrasi guru, yaitu nomor identitas yang diberikan kepada guru setelah menyelesaikan PPG.

BACA JUGA:GURU WAJIB SIMAK! Aturan Baru Tentang TPG, PPG dan PPPK

BACA JUGA:Guru Pasti Gembira! TPG Cair Oktober 2024, Penuhi Syarat Ini

Selain itu, NRG juga merupakan bukti pengakuan resmi pemerintah terhadap kualifikasi guru.

Lebih lanjut, selain memiliki sertifikat pendidik dan NRG, terdapat sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh para guru yang mengikuti program sertifikasi jika mengacu pada peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudsristek).

Dengan demikian, berikut adalah sembilan syarat lengkap yang wajib dipenuhi untuk menerima TPG:

1. Memiliki sertifikat pendidik yang telah dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

2. Status  Guru ASN, terdaftar di bawah Kementerian Pendidikan.

3. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Mempunyai NRG resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan.

5. Menjalankan tugas mengajar dan/atau membimbing sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Sertifikat Pendidik, yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

7. Memiliki hasil kinerja yang predikat baik.

8. Mnengajar di sekolah berdasarkan jumlah siswa yang ditentukan oleh satu jenis pendidikan.

9. Tidak berfungsi sebagai tetap di lembaga lain yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugas.

Selain itu, berikut besaran tunjangan PPG berdasarkan golongan. Hal ini ditentukan oleh gaji pokok dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. 

BACA JUGA:50 Persen TPG, Gaji-13 dan THR 2.100 Guru Bengkulu Selatan Segera Masuk Rekening

BACA JUGA:CEK SALDO! PPPK Guru di 11 Provinsi Ini Terima TPG 2024, Cek Provinsi Mana Saja, Bengkulu Ada?

Berikut adalah rincian tunjangan berdasarkan golongan:

1. Golongan I:

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600

  • Golongan Ib: Rp 1.840.800  hingga Rp 2.670.700

  • Untuk golongan Ic: Sebesar Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700

  • Untuk golongan Id: Sebesar Rp 1.999.900 hingga Rp 2.901.400

2. Golongan II:

  • Untuk golongan IIa: Sebesar Rp 2.184.000  hingga Rp 3.643.400

  • Untuk golongan IIb: Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500

  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200

  • Golongan IId: Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600

3. Golongan III:

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200

  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800

  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500

  • Untuk golongan IIId: Sebesar Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700

BACA JUGA:Banyak Keuntungan Setelah Lulus Menjadi PPG Guru, Simak Keuntungannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan