Aturan Baru MenPAN-RB, Honorer Terancam PHK Tahun 2025
Honorer terancam PHK tahun 2025 begini aturan baru dari MenPAN – RB. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Seperti yang telah diketahui sebelumnya, bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) telah membuka formasi terbesar untuk pengadaan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Diketahui pula, bahwa pada tahun 2024 pemerintah telah menetapkan formasi paling besar untuk PPPK sejumlah 1.031.554. Dari total 1.280.547 formasi Calon Aparatul Sipil Negara (CASN) 2024.
Dengan adanya formasi terbanyak pada tahun ini, MenPAN - RB menghimbau kepada seluruh tenaga honorer untuk mendaftar dalam seleksi PPPK 2024.
Meski pendaftaran PPPK tahap pertama telah berkahir, namum Anda masih mempunyai kesempatan untuk mendafar tahap kedua. Yang akan dibuka 17 November hingga 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Kategori Honorer Ini Tidak Disebutkan BKN, Tapi Bisa Mendaftar Seleksi PPPK 2024 Tahap Kedua
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Gelombang II, Perhatikan 7 Penyebab Gagal Seleksi PPPK
Sebagai informasi, sebelum Anda mendaftar PPPK tahap kedua, pastikan Anda memenuhi syarat seperti tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, seperti Pendidikan Profesi Guru (PPG) (untuk formasi guru di lembaga daerah).
Selain itu, juga harus bekerja di instansi pemerintahan paling sedikit 2 tahun secara terus menerus dan bisa mendaftar pada instansi pemerintah selain tempatnya bekerja.
Dengan ketetapan yang diatur oleh MenPAN - RB ini menjadikan banyak peluang bagi tenaga honorer untuk bisa mendaftar dalam seleksi PPPK 2024.
Tidak ada alasan lagi bagi honorer untuk tidak mendaftar dalam seleksi PPPK 2024 karena kebutuhan formasi yang tersedia sangat banyak di tahun 2024 dan ditujukan 100 persen kepada honorer.
BACA JUGA:Peserta PPPK 2024 Wajib Membawa Kartu Ujian Saat Tes, Begini Cara Cetaknya
Lebih lanjut, bagi honorer yang tidak mendaftar PPPK pada tahu ini maka besar kemungkinan akan terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2025.
Jadi semua honorer diharuskan mendaftar PPPK. Dan harus belajar untuk mempersiapkan diri dengan baik.
Yang mana kelulusan ini diangkat berdasarkan peringkat terbaik untuk bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Dengan demikian, tak ada nilai ambang batas lagi.