Tidak Beda Jauh Gaji PPPK Lulusan S1 dan S2, Hanya Segini Perbedaannya
Gaji PPPK lulusan S1 dan S2 tidak beda jauh segini totalnya. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID – Seperti yang telah diketahui, bahwa seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 periode pertama sudah ditutup sejak 20 Oktober 2024.
Sementara pendaftaran PPPK untuk periode ke dua dibuka pada 17 November hingga 31 Desember.
Dengan demikian bagi peserta yang ingin mendaftar kiranya selalu memantau situs resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagi tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi, tentu bisa mendaftar PPPK 2024 tahap ke dua ini. Sebaliknya, apabila peserta tidak memenuhi kualifikasi maka dinyatakan tidak bisa daftara PPPK 2024.
Sebagaimana diketahui, bahwa peminat pelamar PPPK terus meningkat setiap tahunnya. Hingga saat ini pemerintah stelah menyediakan 1.031.554 formasi PPPK untuk beberapa kelompok prioritas sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah di berbagai bidang.
Mengutip dari ayobandung.com, diketahui dari 9.580 orang pelamar PPPK 2024, sebanyak 9.555 di antaranya sudah berstatus submit atau mengakhiri pendaftaran.
BACA JUGA:PENDAFTARAN PPPK 2024! Honorer Dinyatakan TMS Bisa Melakukan Sanggahan, Begini Aturan BKN
Dari total formasi yang diserahkan, yakni sebanyak 10.099, terdapat 9.580 orang pelamar dan 9.555 orang yang belum submit.
Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa pendaftaran PPPK ini tentunya banyak honorer yang bersetatus S1 maupun S2. Karena hal inilah pelamar perlu memperhatikan syarat pendaftaran PPPK 2024.
Lebih lanjut, apabila honorer yang bersetatus S1 dan S2 tersebut lulus seleksi dan resmi diangkat menjadi PPPK 2024 maka pemerintah akan memberikan gaji yang berbeda.
Nah, kira-kira selisih berapakah gaji PPPK S1 dan PPPK S2 tersebut. Berikut ulasannya. Meski sama sama diangkat menjadi PPPK, namun gaji tidak semuanya sama.
BACA JUGA:Kemensos Menawarkan 40.573 Formasi PPPK 2024, Cek Informasinya di Sini
Pemerintah telah menerbitkan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mana pemerintah telah menetapkan gaji pokok ASN PPPK.